Lombok Timur (NTBSatu) – Oknum anggota Polres Lombok Timur inisial MN dilaporkan melakukan tindakan asusila kepada seorang gadis inisial WO.
Pihak korban melaporkan MN ke Polres Lombok Timur atas dugaan telah menghamili WO tanpa ikatan pernikahan.
MN juga tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya hingga pelaporan tersebut berproses di Polres Lombok Timur.
Sementara Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto,mengatakan akan menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami akan tindak tegas anggota yang telah melakukan pelanggaran,” kata Hariyanto, Senin, 15 Juli 2024.
Ia mengatakan Propam Polres Lombok Timur saat ini sedang menangani dugaan kasus tersebut.
“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga MN dan berkasnya tengah kami lengkapi,” ucapnya.
MN sendiri informasinya bertugas di Tahti Polres Lombok Timur.