Daerah NTB

Polisi Menangkap Mantan Polisi di Lombok Timur

Lombok Timur (NTBSatu) – Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur menangkap mantan polisi inisial BM di Kelurahan Kelayu, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Polisi menangkap mantan anggota Polri itu pada Sabtu 13 Juli 2024 malam, dengan dugaan kepemilikan sabu-sabu.

Pada operasi itu, polisi juga menangkap rekan BM atas dugaan kasus yang sama.

Saat ini, polisi telah mengamankan BM serta rekannya di Kantor Polres Lombok Timur.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman, mengatakan terduga pelaku saat ini tengah menjalani tes urine.

“Sedang tes urine,” kata Osman, Senin, 15 Juli 2024.

Satresnarkoba Polres Lombok Timur menangkap BM serta rekannya pada Operasi Antik.

Kantor polres Lombok Timur di Selong

Polisi Menangkap Ketua PMII Lombok Timur pada Operasi yang Sama

Sebelumnya, polisi juga berhasil menangkap Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lombok Timur, ZH, pada operasi yang sama.

Polisi meringkus ZH di depan Taman Rinjani Selong pada Selasa, 9 Juli 2024 siang.

Saat meringkus pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 1 ons nakoba jenis sabu-sabu.

Kini, pelaku telah berada di Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Muhammad Naufal, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

“Betul (terjadi penangkapan). Untuk sementara masih pendalaman,” kata Naufal

Polisi juga mengungkapkan, pelaku sejatinya telah cukup lama menjadi target penangkapan terkait dugaan peredaran narkoba.

Imbasnya, PKC PMII Bali Nusra resmi memecat ZH pada Rabu, 10 Juli 2024.

Ketua PKC PMII Bali Nusra, Herman Jayadi, menyebut peristiwa itu menjadi musibah bagi organisasi. Pasalnya, ZH telah melanggar regulasi dan merusak nama organisasi.

“Ini adalah musibah bagi organisasi kami,” kata Herman.

Kasus penyalahgunaan narkoba masih menjadi persoalan di Kabupaten Lombok Timur. Hampir setiap bulan selalu terdapat kasus narkoba yang terungkap oleh kepolisian di daerah tersebut.

Sepanjang Juni 2024, Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil mengungkap enam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Selama saya menjabat, ini sudah satu bulan, telah terungkap enam kasus,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Muhammad Naufal, Kamis, 27 Juni 2024.

Di enam kasus itu, terungkap modus operandi baru. Pelaku menyembunyikan barang bukti berupa sabu-sabu di dalam duburnya.

Meski modus itu terbilang gaya lama, ungkap Naufal, tetapi baru pertama kali untuk di Lombok Timur.

Modus itu merupakan langkah yang sering digunakan bandar narkoba untuk mengelabui pemeriksaan di bandara ketika hendak melakukan pengiriman antar provinsi.

Sementara, dengan jumlah temuan per Juni 2024, Naufal mengategorikan Lombok Timur sebagai daerah rawan peredaran narkoba.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button