Daerah NTBHukrimLombok Utara

Polisi Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Sumur Bor di Lombok Utara

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Utara menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor bertenaga surya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu Ghufron Subeki mengatakan, tiga tersangka baru masing-masing berinisial RS, HM, dan HR.

“Mereka (tiga tersangka baru) ini penyedia atau rekanan proyek,” ucapnya kepada wartawan pada Senin, 15 Juli 2024.

Mereka terlibat aktif dalam perbuatan pidana yang mengakibatkan proyek tersebut tidak berjalan sesuai perencanaan.

Para penyedia atau rekanan, sambung Ghufron, telah diatur untuk mendapatkan pekerjaan. Kemudian, mereka juga terlibat melakukan pengalihan sebagian besar pekerjaan kepada pihak lain, yang tidak memiliki kualifikasi di bidang pekerjaan sumur bor bertenaga surya.

Total tersangka dalam kasus tahun 2016 ini menjadi empat orang. Tersangka pertama adalah seseorang berinisial S. Dia merupakan merupakan Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

Polisi pun berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Jaksa pun menganggap bahwa berkas perkara S telah lengkap atau P-21.

“Berkas tinggal kami tahap dua-kan, limpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum,” jelas Kasat Reskrim.

Dan pelaksanaan tahap dua tersangka tersangka pertama, lanjut Ghufron, pihaknya masih menunggu proses pemberkasan milik RS, HM, dan HR.

Akibat perbuatan keempat tersangka, muncul kerugian negara sebesar Rp408 juta. Angka itu berasal dari hasil audit Badan Pengawasan dan Pembangunan Perwakilan Persaudaraan NTB.

Tim auditor menilai bahwa pengadaan barang tersebut sebagai kerugian total, karena masyarakat petani tidak dapat memanfaatkannya.

Polisi menyayangkan para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Perkara yang berada dalam penanganan Polres Lombok Utara ini berasal dari laporan masyarakat.

Riwayat Kasus

Sebagai informasi, penanganan kasus korupsi pekerjaan irigasi air tanah dangkal dan kelengkapan pompa air tenaga surya oleh Polres Lombok Utara itu, datang dari kelompok masyarakat.

Dalam laporan, tertuang adanya dugaan hasil pekerjaan tersebut mangkrak atau dengan kata lain petani tidak dapat memanfaatkannya.

Ada tiga titik pekerjaan yang datang dari Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan Kelautan dan Perikanan Lombok Utara tersebut. Pertama di Dusun Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang. Kemudian dua titik di Dusun Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung. Proyek itu menelan dana APBD Tahun 2016.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button