Daerah NTBHukrimKota MataramLombok BaratLombok Utara

Polda NTB Usut Dugaan Penipuan Investasi Hotel di Gili Air

Mataram (NTBSatu) – Dit Reskrimum Polda NTB mengusut dugaan penipuan investasi pengelolaan Hotel Copacabana Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menyebut, kasus dugaan penipuan berjalan di tahap penyelidikan.

“Masih lidik,” katanya kepada wartawan pada Jumat, 12 Juli 2024.

Pelapor kasus dugaan penipuan ini adalah warga negara asing bernama Roberto Camilo. Sedangkan terlapor inisial MH asal Gili Trawangan dan IRC asal Spanyol.

Polisi akan memeriksa pihak MH dan IRC sesuai pasal 378 KUHP dan pemalsuan dokumen pada pasal 263 KUHP. Dalam dokumen yang dihimpun, kasus ini sudah berjalan dengan Sprin Lidik Nomor: SP.Lidik/232.a/VI/RES.1.1/2024/Ditreskrimum tertanggal 3 Juni 2024.Menurut informasi terakhir, IRC disebut berada di Spanyol.

“Kita lihat nanti,” urainya. Kuasa Hukum korban, Fuad mengungkap, kasus ini berawal dari kliennya yang merasa tertipu saat berinvestasi melalui Invierte en Indonesia.

IKLAN

Ulasan Perjalanan Kasus

Kliennya, Roberto Camilo pada September 2023 menandatangani sewa-menyewa Copacabana Gili Air. Saat itu, IRC dan MH menunjukkan surat persetujuan dari pemilik atas nama Muhammad Kilek, sehinggga Roberto yakin.

“Klien kami melakukan perjanjian sewa-menyewa pengelolaan hotel. Di mana sudah ada klausul boleh oper hak sewanya kepada pihak lain,” jelasnya.

Roberto setuju menyewa dan membayar tahap pertama sebesar Rp160 juta. Fuad mengaku, kliennya yang sudah merasa memiliki hak sewa itu kemudian merenovasi bangunan properti dengan menghabiskan dana Rp1 miliar.

Belum sebulan berjalan atau pada November 2023, pemilik mendatangi kliennya untuk menjelaskan bahwa tidak pernah menandatangani surat persetujuan oper sewa.

Selanjutnya, Roberto menghubungi IRC dan MH mengenai hal tersebut. Namun, tidak pernah mendapatkan kepastian benar tidaknya surat persetujuan itu.

“Bahkan klien kami sudah mengklarifikasi ke Polresta Mataram atas dugaan pemalsuan dokumen surat persetujuan sewa itu,” kata Fuad.

Tak hanya itu, Roberto pun diusir pemilik dari properti yang sudah dia sewa dari IRC dan MH. Fuad menduga para terlapor menyewakan kembali properti yang mereka sewa dengan membuat surat persetujuan oper sewa tanpa sepengetahuan pemilik.

“Atas perbuatan para terlapor, klien kami rugi Rp1,16 miliar,” tandasnya.

Fuad berharap, Dit Reskrimum Polda NTB serius menangani kasus ini karena berkaitan dengan citra investasi daerah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button