Daerah NTB

Perempuan Buronan Kasus Korupsi PNPM Rp5,5 Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejati NTB dan Bali

Mataram (NTBSatu) – Tim tangkap kabur (Tabur) Kejati NTB bersama Kejati Bali menangkap Ni Wayan Sri Cansri Yasa, tersangka kasus korupsi PNPM Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri.

Jaksa mengamankan tersangka korupsi PNPM tahun 2017-2020 dari Kejari Tabanan itu, di wilayah Cakranegara, Kota Mataram pada Selasa, 9 Juli 2024. Wayan Sri kabur ke NTB selama enam bulan.

Kajati NTB, Enen Saribanon menyebut, sebelum menangkap Wayan Sri pihak kejaksaan telah melayangkan tiga surat pemanggilan terhadap tersangka.

Pertama, pada 23 November 2023. Kemudian, 1 Desember 2023, dan 15 Desember 2023. Namun setelah tiga kali dipanggil, perempuan usia 48 tahun itu tidak merespons. 

Karena tidak ada iktikad baik dari Wayan Sri, penyidik Kejari Tabanan selanjutnya meminta bantuan Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Bali. 

Begitu memperoleh informasi bahwa Ni Wayan Sri di Mataram, Tim Tabur Kejati Bali berkoordinasi dengan Tim Kejati NTB. Mereka langsung bergerak mengamankan tersangka kasus korupsi PNPM ini Selasa pagi.

“Tersangka untuk hari ini kami tahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Rabu besok kami akan menerbangkan tersangka ke Bali,” kata Enen. 

Sementara Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Nengah Ardika menyebut, tersangka Ni Wayan merupakan staf PNPM Swadana Harta Lestari. Dia sebagai tim verifikasi penerima dana PNPM di bawah naungan Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali. 

“Dia sebagai verifikator. Tapi yang bersangkutan tidak melakukan verifikasi secara faktual di lapangan,” kata Ardika. 

Kerugian Negara

Selain itu, sambung Ardika, ada beberapa proposal yang pihak penerima dana ajukan, namun tersangka tak mengajukan verifikasi sesuai dengan SOP. Akibat perbuatannya, muncul kerugian negara Rp5,5 miliar.

Dana yang Kejari usut kurang lebih Rp3 miliar dari tahun 2017-2020. Uang itu berasal dari dana dalam bentuk pinjaman. 

“Dalam kasus ini penyidik sudah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 3,1 miliar,” tandas Ardika.

Bahkan beberapa penerima manfaat dana PNPM tersangka berikan kepada kelompok fiktif. 

“Dalam penerimaan dana tersebut tersangka tidak melakukan secara faktual. Dia menandatangani saja. Apakah itu disengaja atau tidak kami belum periksa,” katanya. 

Lebih jauh dia mengatakan, Ni Wayan menjadi tersangka kelima dari kasus korupsi ini. Empat orang lainnya telah menjalani proses persidangan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button