Kota Bima (NTBSatu) – Seorang ayah asal Kecamatan Raba, Kota Bima, diduga memperkosa anak tirinya. Korban mengalami peristiwa itu sejak duduk di bangku kelas enam Sekolah Dasar (SD) hingga berusia 17 tahun.
Kasatreskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutahean mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif kejadian ini adalah semata-mata untuk kepuasan hawa nafsu terduga pelaku.
Setiap kali melakukan aksinya, terduga selalu memaksa korban. Bahkan mengancam akan membunuh korban jika melaporkan perbuatan bejatnya itu.
“Korban selalu dipaksa dan diancam akan dibunuh jika memberi tahu perbuatan pelaku ke ibunya,” kata Punguan dikonfirmasi Senin, 1 Juli 2024.
Peristiwa pun terbongkar setelah ibunya mengetahui perbuatan bejat suaminya itu dari pengakuan anaknya.
Di hadapan ibunya, anaknya mengaku jadi korban pemerkosaan ayah tirinya sejak SD hingga saat ini.
“Mendengar kabar itu, ibu korban langsung melaporkan ke Polres Bima Kota,” ujarnya.
Mendapat laporan itu, lanjut Punguan, tim Satreskrim Polres Bima Kota langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, terduga pelaku berhasil tertangkap di kediamannya di Kecamatan Raba, Kota Bima, pada Minggu, 30 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 Wita.
“Pelaku kemudian di bawa ke Mako Polres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.