BERITA LOKALDaerah NTBHukrimKota Bima

Bikin Resah, Polres Bima Kota Tangkap 1 Pelaku dan 4 Penadah Barang Curian

Kota Bima (NTBSatu) – Kerap bikin resah masyarakat, salah seorang terduga pelaku dan empat penadah barang curian berhasil diamankan Polres Bima Kota, pada Senin, 24 Juni 2024.

Polres Bima Kota mengamankan AS (24 tahun) dari Dusun Mangge Maci, Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

Sementara terduga penadah di antaranya, AF (25 tahun) dari Kananga, Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. DU (20 tahun) dari Dusun Ntau, Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

Selanjutnya AR (30 tahun) dari Dusun Kananga, Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Serta WA (48 tahun) dari Dusun Mangge Maci, Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

“Korbannya adalah AS (65 tahun) seorang ibu rumah tangga dari Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima,” Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim Iptu Punguan Hutahaen, Selasa, 25 Juni 2024.

Pihaknya menangkap terduga pelaku tepatnya sekitar pukul 13:00 Wita di Kelurahan Salama, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, dan Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

“Penangkapan terduga lengkap dengan sejumlah barang bukti hasil curian,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, meliputi satu buah handphone merek Vivo Y16 warna hitam dengan nomor IMEI1: 860033061687331, IMEI2: 860033061687323 dan satu buah handphone merek Oppo A16 warna hitam, IMEI1: 866471059474433, IMEI2: 866471059474425.

Berdasarkan laporan aduan yang diterima, pencurian terjadi pada hari Jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 03:00 Wita di rumah pelapor di RT 009 RW 002, Dusun Dua, Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

Kronologis kejadiannya, pelapor sebelum tidur menyimpan handphone di samping tempat tidurnya. Saat terbangun pukul 06.00 Wita, pelapor mendapati dua unit handphone dan beberapa aksesoris milikinya telah hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Puma I melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan barang bukti dan para terduga pelaku.

Tim segera meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan WA beserta barang bukti handphone Vivo Y16. Setelah melakukan pengecekan IMEI dan interogasi, WA mengakui membeli handphone tersebut dari AR.

Selanjutnya, AR diinterogasi dan mengakui bahwa handphone tersebut dibeli dari AF. Tim kemudian mengamankan AF, yang menerangkan bahwa handphone tersebut dijual oleh AS dan DU.

“Berdasarkan pengakuan AF, Tim berhasil mengamankan AS dan DU di rumah masing-masing. AS mengakui telah melakukan pencurian sendirian di rumah korban,” tandas Iptu Punguan Hutahaen. (MYM)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button