Daerah NTB

Pria yang Tebas Selingkuhan Istri di Sumbawa Ditahan

Mataram (NTBSatu) – Polres Sumbawa menetapkan Pria asal Empang, Sumbawa inisial JO yang diduga menebas Irfan Arsad sebagai tersangka, dan menahannya pada Selasa, 18Juni 2024.

“Sudah kami tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili kepada NTBSatu via WhatsApp.

Penetapan tersangka setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti. Hasilnya, seluruh keterangan saksi mengarah bahwa JO merupakan pelaku penebasan yang berujung pada tewasnya Irfan.

“Keterangan dari saksi yang berada di lokasi mengarah kepada JO, sehingga kami menetapkannya sebagai tersangka. Kami mengamankan pelaku dalam waktu satu kali 24 jam,” jelasnya.

Kronologi Pembunuhan

JO tidak berniat membunuh Irfan. Hanya saja, saat bertatapan dengan korban, JO spontan menebasnya menggunakan senjata tajam yang dia bawa. Alasan pelaku menebas hingga berujung pada tewasnya Irfan karena diduga cemburu.

Regi mengatakan, beberapa minggu lalu pelaku JO mendapat kabar jika istrinya berselingkuh dengan korban. Hal itu terungkap dari pesan percakapan yang ada di handphone milik istri pelaku. Handphone tersebut terjatuh dan ditemukan teman JO. Pesan percakapan sempat beredar di kalangan teman-teman pelaku.

Saat itu, teman-temannya berhasil meredam emosi JO. Namun, pada Minggu, 16 Juni 2024 JO berpapasan dengan Irfan di sawah wilayah Dusun Abadi, Desa Gapit, Kecamatan Empang. Karena merasa kesal, dia spontan mengeluarkan senjata tajam miliknya dan menebas korban hingga tewas.

“Jadi, berdasarkan pengakuan pelaku di kami, dia tak berniat membunuh korban,” sebut Regi.

Istri korban bernama Susana kebetulan sedang di rumahnya di Dusun Lapangan, Desa Empang Bawa, Kecamatan Empang. Saat itu dia mendapat kabar dari salah satu warga yang menemukan suaminya dalam keadaan terluka parah dan meninggal dunia.

Mendengar informasi tersebut, Susana merasa kaget dan merasa keberatan. Dia langsung menuju Polsek Empang untuk melaporkan kejadian tersebut. “Istri korban masih memiliki ikatan keluarga dengan pelaku,” jelas Regi.

Usai menerima laporan istri korban, Polres Sumbawa langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin, 17 Juni 2024, Tim Opsnal Polres Sumbawa mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Polisi mengamankan JO sekitar 20.00 Wita.

Di hadapan polisi, JO mengakui perbutannya. Polisi juga menggeledah rumah pelaku dan mengamankan satu parang yang dia gunakan untuk menebas Irfan.

Polres Sumbawa menyangkakan JO dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button