Mataram (NTBSatu) – Setelah hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, mantan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan atau UPP Kelas III Kayangan, Lombok Timur, Sentot Ismudianto Kuncoro tak terima.
Atas putusan itu, Sentot kemudian mengajukan banding.
Isrin Surya Kurniasih selaku Hakim PN Tipikor Mataram sebelumnya menjatuhkan vonis penjara 14 tahun. Hakim menilainya turut bersalah pada kasus korupsi pasir besi PT AMG tahun 2021-2022.
“Iya kami akan mengajukan upaya hukum banding. Dalam waktu dekat ini, masih ada waktu tujuh hari,” kata penasihat hukum Sentot, Hijrat Priyatno, Kamis, 13 Juni 2024.
Menurutnya, putusan Isrin Suryani Kurniasih tidak pas. Bagaimana mungkin orang yang turut serta putusannya lebih tinggi dari pelaku utama.
“Itu salah satu keberatan kita,” tegasnya.
Saat ini, dia masih mempelajari dan menganalisa putusan yang akan menjadi memori banding di Pengadilan Tinggi (PT) NTB.
Sehingga tim kuasa hukum menilai banyak materi pembelaan yang perlu disampaikan di Pengadilan Tinggi.
“Nanti di memori bandingnya kita tuangkan alasan-alasannya,” ungkapnya.
Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB mengaku, pihak jaksa saat ini masih pikir-pikir. Kesimpulan mengajukan banding nanti setelah melihat sikap terdakwa.
“Jika terdakwa banding, kami juga akan banding,” timpalnya.

Ulasan Kasusnya
Selain itu, hakim juga menghukum Sentot dengan pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan badan.
Sentot terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1), juntcho Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Isinya, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joPasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB menuntut Sentot dengan 16 tahun penjara. Jaksa menganggap terdakwa memiliki peran besar dalam kasus dengan kerugian negara Rp36 miliar tersebut.
Ema Mulywati yang mewakili JPU menjelaskan, jika Sentot konsisten yang saat itu menjabat sebagai Kepala Syahbandar konsisten dengan menerapkan surat izin berlayar, maka perusahaan PT AMG tidak akan bisa menjual hasil tambang pasir besi tahun 2021-2022.
“Perannya sangat menentukan dan penyebab utama sempurnanya tindak pidana korupsi dan pelaku lainnya,” tegas Ema. (KHN)