BERITA NASIONAL

Kemlu Percepat Pemulangan 216 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia Selama 6 Bulan

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mempercepat kepulangan 216 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan imigrasi Malaysia.

Ratusan WNI ini terdiri dari ibu dan anak, ibu hamil, lansia, penderita sakit, serta WNI yang telah ditahan lebih dari enam bulan. Mereka ditahan di tujuh tempat penahanan atau detensi imigrasi Malaysia.

“Pemulangan dilakukan pada Senin, 10 April 2024 dalam lima kelompok terbang (kloter), yaitu tiga kloter tujuan Jakarta dengan 129 WNI dan dua kloter tujuan Medan dengan 87 WNI,” tulis Kemlu dalam keterangan resmi yang diterima NTBSatu, Selasa, 11 Juni 2024.

Dalam pemulangan kali ini terdapat 14 WNI sakit, yang perlu mendapatkan rawat jalan. Kemudian, 19 anak WNI dibawah umur, serta 8 orang WNI berusia lanjut di atas 60 tahun.

“Sejumlah WNI mengaku sudah bekerja di Malaysia selama puluhan tahun dan baru pertama kali pulang ke tanah air melalui bantuan pemerintah kali ini,” jelas Kemlu.

“Mereka sangat berterima kasih atas bantuan yang diberikan, sehingga mereka dapat berkumpul lagi dengan sanak saudara setelah berpisah sekian waktu lamanya,” kata Kemlu.

Berita Terkini:

Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono mengungkapkan, pogram percepatan pemulangan ini sebagai wujud realisasi kerja sama bilateral Indonesia-Malaysia untuk perlindungan WNI yang lebih baik.

“Pola migrasi aman dan reguler perlu dikedepankan sebagai langkah pencegahan dan perlindungan WNI,” tegasnya.

Kemlu juga memastikan proses kepulangan ratusan WNI kemarin telah berjalan dengan lancar. Mereka untuk sementara akan ditampung di sejumlah tempat yang telah disediakan oleh pemerintah, sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.

“Penanganan pasca-ketibaan dikoordinasikan oleh Kemenko PMK, dengan dukungan lintas Kementerian terkait, yaitu Kemsos, Kemen PPPA, BP2MI, Ditjen Imigrasi serta sejumlah Pemda tempat para WNI berasal,” tulis Kemlu. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button