Mataram (NTBSatu) – Pendaftaran online Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMK mulai dibuka, Senin, 10 Juni 2024. Hari ini juga, seharusnya calon siswa yang telah mendaftar melalui sistem melakukan verifikasi ke sekolah tujuannya.
Namun, Bidang SMK Dinas Dikbud NTB mengubah jadwal verifikasi menjadi dimulai hari Selasa, 11 Juni 2024. Batas akhirnya masih sama, yakni tanggal 6 Juli 2024.
“Seharusnya hari ini mulai jadwal verifikasi bagi calon siswa yang mendaftar jenjang SMK, kalau mengacu pada juknis yang ditetapkan. Tetapi ternyata pada hari ini, masih ada sekolah yang melaksanakan tes fisik, sehingga diundur satu hari,” jelas Kepala Bidang SMK Dinas Dikbud NTB, Ahmad Muslim, Senin, 10 Juni 2024.
Diungkapkannya juga, sebenarnya pihaknya telah mengubah jadwal verifikasi menjadi tanggal 13 Juni 2024. Jadwal tersebut bersamaan dengan dibukanya pendaftaran jalur afirmasi dan perpindahan orang tua jenjang SMA di NTB.
“Karena banyak orang tua siswa yang melapor pada hari ini tidak bisa melakukan verifikasi, jadi kita majukan menjadi besok. Supaya tidak perlu menunggu lama,” tambah Muslim.
Berita Terkini:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
- Bahlil Umumkan Kepengurusan DPP Partai Golkar, Berikut Daftarnya
Sementara bagi sekolah yang baru menggelar tes fisik dan diprakirakan selesai pada hari Jumat atau Sabtu, dipersilahkan untuk menyesuaikan.
“Kalau ada yang sudah melakukan verifikasi besok dan masih menggelar tes fisik, sekolah kami minta untuk memfasilitasi verifikasi yang dilakukan,” ujar Muslim.
Sebagai informasi, bagi calon siswa yang akan melakukan verifikasi pendaftaran besok, hendak membawa dokumen yang dipersyaratkan. Adapun dokumen yang dimaksud di antaranya: bukti pendaftaran online, dokumen ijazah atau surat keterangan lulus, dokumen rapor, hasil tes fisik, dan surat pernyataan bebas narkoba. (JEF)