BERITA LOKALHukrim

Polisi Bidik Dugaan “Mark Up” Poyek Rp2 Miliar SMAN 9 Mataram

Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim membidik dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 9 Mataram.

Dugaan korupsi tahun 2021-2022 ini diduga terjadi mark up atau penggelembungan terhadap sejumlah pengerjaan proyek fisik.

Pengusutan kasus ini pun dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Prosesnya masih berjalan di tahap penyelidikan.

“Iya, Ini masih lid (penyelidikan),” katanya kepada wartawan, Minggu, 9 Mei 2024.

Kepolisian telah meminta keterangan puluhan saksi dari SMAN 9 Mataram, seperti Pegawai Tidak Tetap (PTT), guru, dan bendahara. Sementara Kepala dan Wakil SMAN 9 Mataram, menyusul. Permintaan klarifikasi terhadap merek rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kepala dan wakil sekolah belum. Dalam waktu dekat ini,” ujar mantan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram ini.

Diketahui, dana BOS yang dibidik periode 2021-2022 senilai Rp2 miliar, dengan Rp1 miliar per tahunnya. Dugaan sementara ada banyak pekerjaan yang diduga mark up, seperti proyek pembuatan taman, pemasangan paving block, dan pembangunan tembok.

Kendati demikian, pihak kepolisian belum bisa menyebutkan jumlah kerugian negara tersebut.

Saat disinggung indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan penyelidikan sementara, Yogi mengaku belum bisa disimpulkan.

“Itu yang sementara (mark up). Belum bisa kami simpulkan,” jelasnya.

Berdasarkan surat diterima, penyidik telah melayangkan surat yang ditujukan ke Kepala Sekolah SMA 9 Mataram, perihal permintaan foto copy dokumen yang dilegalisir.

Surat tersebut dengan Nomor : B/37/XI/RES 3/2023/Reskrim, tanggal 24 November 2024 dan ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Isinya, permintaan salinan atau foto copy dokumen atau data terkait yang telah dilegalisir, guna kepentingan penyelidikan dan mempercepat penyelesaian kasus tersebut.

Salah satu dolomen yang diminta adalah rencana kerja anggaran sekolah SMAN 9 Mataram tahun anggaran 2021-2022. Kemudian, data pokok pendidik (Dapodik)siswa tahun anggaran 2021-2022.

Ada juga permintaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS dan rekening koran pengelola dana BOS SMAN 9 Mataram periode tahun 2021-2022.

Sementara Kepala Sekolah SMAN 9 Mataram Nengah Istiqomah yang dikonfirmasi NTBSatu mengaku terkejut adanya pengusutan dugaan korupsi tersebut. Dia menyebut, seluruh yang berkaitan dengan dana BOS telah dilaporkan sesuai peruntukannya.

Diakuinya, SMAN 9 Mataram memang menerima dana BOS sebesar Rp1 miliar. Seluruh program di sekolah pun telah berjalan sesuai aturan.

“Kami terima dana bos kurang lebih Rp1 miliar diduga korupsi Rp1 miliar. Bagaimana bisa kami bergerak, sementara semua program berjalan,” ujarnya petang ini. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button