Hukrim

9 Tahun Diduga Perkosa Anak, Pria di Mataram Diamankan Polisi

Mataram (NTBSatu) – Pria di Mataram inisial OS (45) dilaporkan ke Polresta Mataram karena diduga melecehkan atau memerkosa anak tirinya.

Kejadian terjadi di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Pelapor, Joko Jumadi mengatakan, pelaku melecehkan korban sejak tahun 2016. Saat itu anak tirinya masih duduk kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

Di lokasi kejadian tidak ada orang lain selain pelaku, korban, dan adik-adiknya. Ibunya diketahui saat itu bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Saat itu, korban tidak mengetahui bahwa dia mengalami pelecehan. Ibunya juga waktu itu bekerja sebagai tenaga kerja di luar negeri,” kata Joko kepada NTBSatu, Jumat, 7 Juni 2024.

Joko menyebut, pelaku melaksanakan aksi bejatnya selama berpuluh-puluh kali, bahkan setelah ibunya balik dari luar negeri pelaku tetap melakukan kekerasan seksual. Kejadian terus berulang hingga Juni 2024.

Karena terus mengalami kekerasan seksual, korban merasa tidak nyaman berada di rumahnya. Dia sering pulang malam hingga menginap di tempat lain, seperti di rumah temannya.

Hal ini kemudian terendus oleh pihak sekolah. Pihak sekolah akhirnya berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

Setelah ditanyakan, korban mengaku bahwa mendapat tindakan tidak terpuji dari pelaku. “Korban mengaku sudah puluhan kali menerima kekerasan seksual dari pelaku,” ungkap Ketua LPA Mataram ini.

Berita Terkini:

Mendengar cerita korban, LPA dan pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram pada Kamis, 6 Juni 2024.

“Kondisi korban mulai membaik. Kita dari LPA sebagai pelapor juga memberikan bantuan hukum,” jelasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusua Utama membenarkan pihaknya menerima laporan tentang tindakan OS.

Pria 45 tahun itu terakhir melancarkan aksinya pada 2 Juni 2024. “Akibat kejadian tersebut korban takut dan trauma sehingga tidak berani pulang ke rumah,” kata Yogi.

Laporan LPA kemudian ditindaklanjuti Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram. Tidak butuh waktu lama, pelaku langsung diamankan Kamis, 6 Juni malam.

Selain memeriksa pelaku, polisi juga melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara. Hasilnya, anak tiri tersebut merupakan korban kekerasan seksual.

Atas perbuatannya, OS dinilai melanggar pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button