Mataram (NTBSatu) – Lima tersangka dugaan korupsi pengadaan jagung Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB belum ditahan Kejati setempat.
“Iya, kelima tersangka belum kami tahan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati.
Diketahui, penyidik menetapkan lima tersangka terhadap RA, IKA, LI, MIE, dan LWP. Mereka merupakan tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pengadaan benih jagung Distanbun NTB tahun anggaran 2017.
Jaksa menetapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ely tak menjelaskan secara rinci alasan pihaknya tidak menahan kelimanya. Namun yang jelas, proses penanganan perkara ini penyidik masih melengkapi sejumlah dokumen dari petunjuk jaksa peneliti, seperti tanda tangan berita acara penerimaan hasil pekerjaan.
“Itu juga termasuk,” jelasnya.
Penangan perkara ini diketahui sejak tahun 2023 lalu. Artinya, jaksa cukup memakan waktu untuk menyelesaikannya. Tapi pengakuan Ely, pihaknya tidak ingin gegabah. Jangan sampai karena buru-buru justru menjadi bumerang bagi jaksa yang berujung tidak bisa dibuktikannya di hadapan persidangan.
“Makanya, untuk perkara ini kami juga akan ekspose ke pusat (Kejagung RI),” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik menetapkan lima orang itu karena diduga tidak melakukan pengecekan barang hasil pekerjaan. Kelimanya langsung melakukan penandatanganan surat yang menyatakan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak.
Akibatnya, hampir seluruh benih jagung tidak dapat ditanam petani, karena kondisinya sudah rusak dan berjamur.
Hal itu diperkuat berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP NTB yang menyatakan nilai keseluruhan dari pengadaan tersebut sebagai kerugian total.
Sebagai informasi, di kasus ini empat orang yang sudah divonis oleh majelis hakim. Mereka adalah mantan Kadistanbun NTB, Husnul Fauzi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wayan Wikanaya divonis 9 tahun. Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dihukum 4 tahun penjara. Sementara Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS), Lalu Ikhwanul Hubi divonis 8 tahun penjara.
Pengusutan terhadap kasus ini dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tahun 2018. Untuk pengadaan benih jagung di NTB tahun 2017, menelan anggaran sebesar Rp48,25 miliar. Pengadaan benih jagung ini dikerjakan dua tahap.
Pertama, dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Kedua, dilaksanakan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.
Audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp27,3 miliar. Pada pengadaan pertama, sebesar Rp15,433 miliar. Sedangkan pengadaan tahap kedua, kerugian keuangan negara hingga Rp11,92 miliar.
Dalam penanganan perkara ini sejak tahap penyelidikan, Pidsus Kejati NTB berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp10,5 miliar. Angka itu dari pengembalian PT. SAM sekitar Rp7,5 miliar dan pengembalian PT. WBS sekitar Rp3 miliar. (KHN)