
Lombok Timur (NTBSatu) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Lombok Timur saat ini tengah mengharapkan adanya penambahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di daerah tersebut.
Diketahui, saat ini Lombok Timur hanya memiliki satu TPA yang diperkirakan hanya akan mampu menampung sampah sampai lima tahun mendatang.
“Kalau tidak dipilah maka hanya akan mampu menampung sampah 4 sampai 5 tahun saja. Apa lagi kita hanya punya satu TPA,” kata Kepala DLHK Lombok Timur, Supardi, Jumat, 24 Mei 2024.
Menurutnya, perlu adanya penambahan TPA berdasarkan zona, setidaknya 3 hingga 4 TPA seperti yang sebelumnya sudah direncanakan Pemkab Lombok Timur.
Berita Terkini:
- Tawuran di Bima: Tiga Pemuda Kena Panah, Mobil Ambulance Dilempar Batu
- Sidang Isbat Penetapan Hari Raya Idul Fitri Digelar 29 Maret 2025
- AS Serang Milisi Houthi di Yaman, Diklaim Tewaskan 20 Orang
- JMSI NTB Dorong Profesionalisme Media Lewat UKW dan Verifikasi Dewan Pers
- Pengerjaan RS Mandalika dan IC Lewati Batas Adendum, DPRD Desak Dinas PUPR NTB Segera Ambil Sikap
Ia menjelaskan, satu-satunya TPA yang saat ini berada di Kelurahan Ijobalit sudah dilengkapi jembatan timbang. Sehingga massa sampah dapat dihitung dengan satuan berat, bukan lagi dengan acuan volume.
Saat ini, retribusi pengambilan sampah rumah tangga sebesar Rp12 ribu per bulan untuk sampah yang dipilah. Sedangakan untuk sampah tidak terpilah lebih dari Rp12 ribu.
Sementara target total Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui DLHK Lombok Timur pada 2023 lebih dari Rp3 miliar.
“Target PAD kami di DLH tahun ini secara keseluruhan Rp3,3 miliar lebih. Termasuk dari retribusi sampah,” ucapnya. (MKR)