Mataram (NTBSatu) – Penjabat Kepala Daerah yang berkeinginan maju di Pilkada 2024 harus menyerahkan dokumen administrasi pengunduran dirinya.
Keputusan tersebut selambat-lambatnya 40 hari sebelum hari Pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika dihitung mundur, maka Pj selambat lambatnya mundur per Tanggal 18 Juli 2024, sejak tanggal pendaftaran ke KPU 27-29 Agustus 2024.
Hal itu berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang dikeluarkan baru-baru ini. Dan surat itu bersifat penting untuk ditindaklanjuti oleh pihak terkait, terutama bagi Pj yang ada hasrat mengikuti kontestasi Pilkada.
“Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi pemilihan Kepala Daerah serentak nasional tahun 2024 agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI,” tulis Sekjen Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir dari keterangan tertulisnya.
Kemudian bagi Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang mengalami kekosongan Penjabat karena akan mengikuti kontestasi pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, agar diharapkan Pj Kepala Daerah yang akan mengikuti kontestasi menyerahkan berkas pengunduran diri sekaligus 3 nama penggantinya yang diusulkan oleh DPRD.
Berita Terkini:
- Jaksa Tahan Eks Pimpinan Cabang BSI di Lapas Lombok Barat
- Kejati NTB Angkut Eks Pimpinan BSI Cabang Mataram di Semarang Dugaan Korupsi KUR Rp8,2 Miliar
- Nelayan Sekaroh Lotim Menjerit, 10 Tahun PT Autore Diduga Merompak Mutiara Senilai Ratusan Miliar
- Polisi Minta BPKP Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB
- Pemkot Mataram Tidak Adakan Perayaan Tahun Baru 2025, Imbau Warga Tetap Waspada Cuaca Ekstrem
“Kemudian Pj Gubenur sebelum mengundurkan diri agar mengusulkan tiga nama Pj Bupati dan Walikota yang juga dilakukan oleh DPRD Kabupaten Kota untuk mengusulkan tiga nama Pj Bupati dan Walikota,” tulisnya.
Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 1 sampai dengan ayat 3 Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota telah ditegaskan bahwa Gubenur atas nama Presiden melantik Pj Bupati dan Pj Walikota.
Jika Gubenur dan Wakil Gubenur berhalangan, Pj Bupati dan Pj Walikota dilantik oleh Menteri.
Selain itu, terhadap pelaksanaan pelantikan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota pengganti agar dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan Calon ke KPU. (ADH)