Mataram (NTBSatu) – Penjabat Kepala Daerah yang berkeinginan maju di Pilkada 2024 harus menyerahkan dokumen administrasi pengunduran dirinya.
Keputusan tersebut selambat-lambatnya 40 hari sebelum hari Pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika dihitung mundur, maka Pj selambat lambatnya mundur per Tanggal 18 Juli 2024, sejak tanggal pendaftaran ke KPU 27-29 Agustus 2024.
Hal itu berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang dikeluarkan baru-baru ini. Dan surat itu bersifat penting untuk ditindaklanjuti oleh pihak terkait, terutama bagi Pj yang ada hasrat mengikuti kontestasi Pilkada.
“Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi pemilihan Kepala Daerah serentak nasional tahun 2024 agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI,” tulis Sekjen Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir dari keterangan tertulisnya.
Kemudian bagi Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang mengalami kekosongan Penjabat karena akan mengikuti kontestasi pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, agar diharapkan Pj Kepala Daerah yang akan mengikuti kontestasi menyerahkan berkas pengunduran diri sekaligus 3 nama penggantinya yang diusulkan oleh DPRD.
Berita Terkini:
- Konfercab IPNU-PPNU ke-VII & III Etalase Menjaring Kader Muda NU Kompetitif
- Hanya Ada 1 di Indonesia, Anak Haji Isam Miliki Mobil Mewah BMW M850i xDrive First Edition
- Diduga Rusak Mobil Dinas saat Demo PPS, 6 Mahasiswa Asal Bima Terancam 5 Tahun Penjara
- Kedekatan Masyita Crystallin dan Sri Mulyani, Pernah Bareng di Bank Dunia
- Ronaldo Nazario Prediksi Final Liga Champions PSG Vs Inter Milan Berlangsung Ketat
“Kemudian Pj Gubenur sebelum mengundurkan diri agar mengusulkan tiga nama Pj Bupati dan Walikota yang juga dilakukan oleh DPRD Kabupaten Kota untuk mengusulkan tiga nama Pj Bupati dan Walikota,” tulisnya.
Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 1 sampai dengan ayat 3 Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota telah ditegaskan bahwa Gubenur atas nama Presiden melantik Pj Bupati dan Pj Walikota.
Jika Gubenur dan Wakil Gubenur berhalangan, Pj Bupati dan Pj Walikota dilantik oleh Menteri.
Selain itu, terhadap pelaksanaan pelantikan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota pengganti agar dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan Calon ke KPU. (ADH)