Mataram (NTBsatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menggeledah Kantor perusahaan daerah (Perusda) Kapoda Rawi terkait dugaan korupsi tahun anggaran 2007-2023.
“Senin (6 Mei) sore kemarin kami menggeledah Kantor Perusda Kapoda Rawi,” kata Kasi Intel Kejari Dompu Joni Eko Waluyo dalam keterangan pers diterima NTBSatu, Rabu, 8 Mei 2024.
Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-611/N.2.15/Fd.1/05/2024, tanggal 6 Mei 2024.
Hasil penggeledahan bersama tiga orang pidana khusus (Pidsus), penyidik mengamankan sejumlah dokumen, data, berbagai surat, dan sejumlah benda.
Dilihat dari foto kegiatan, nampak penyidik mengangkut satu boks berwarna putih merah. Di dalamnya berisi data yang berkaitan dugaan korupsi periode 16 tahun itu.
“Dokumen, data, surat, dan benda ini disita. Karena bagian dari dugaan korupsi Perusda Kapoda Rawi,” ucapnya.
Sebelum menggeledah kantor, pihak Kejari telah memeriksa sejumlah saksi tahap penyidikan. Termasuk pengawas Perusda Kapoda Rawi inisial GG.
Perusda Kapoda Rawi Dompu didirikan pada tahun 1995. Penyertaan modal Rp12 miliar itu dilakukan selama periode 2007-2023.
Perusda Kapoda Rawi terungkap mengelola sejumlah aset yang kini masih beroperasi. Antara lain, SPBU Manggelewa, Wisma Praja Dompu, penginapan, dan perdagangan.
Berita Terkini:
- Imbas Perampingan OPD, Sejumlah Pejabat Pemprov NTB Dipastikan Kehilangan Jabatan
- Interpelasi DAK 2024 Akhirnya Masuk Paripurna, Selanjutnya Tergantung Fraksi
- Kesulitan Intervensi Ponpes Bermasalah, Kanwil Kemenag NTB Dorong Aparat Proses Hukum
- Lantik 83 PPIH Embarkasi Lombok, Wakil Gubernur Apresiasi Pelayanan Haji di NTB
- Asosiasi Peternak dan Pedagang Sapi Respons Dugaan Pungli di Pelabuhan Gili Mas: Itu Tiket Penumpang Tambahan
Sebagai informasi, kasus ini mulai diusut Kejari Dompu setelah menerima laporan dari masyarakat.
Selain itu, pengelolaan penyertaan modal itu juga temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB Tahun 2021. Tercatat, Perusda menerima penyertaan modal senilai Rp12 miliar. (KHN)