Lombok Timur

BPJPH Kemenag Lotim Luncurkan Produk UMKM Wajib Bersertifikasi Halal

Lombok Timur (NTBSatu) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melalui Pendamping Proses Produk Halal (P3H) mulai melakukan kick-off program Wajib Halal Oktober 2024.

Salah satu titik pertama peluncuran dilakukan pada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Anjani, Kecamatan Suralaga.

Pendamping P3H, Muaddibi Asfiyak R, mengatakan program tersebut ditujukan untuk memenuhi kelengkapan sertifikat halal produk-produk UMKM. Terlebih bagi UMKM yang berada di desa wisata.

IKLAN

“Ini dilakukan sampai bulan Oktober 2024. Semua pelaku usaha makanan dan minuman wajib bersertifikat halal tanpa terkecuali, termasuk di Kabupaten Lombok Timur, salah satunya di Desa Anjani.” kata Muaddibi, Selasa, 7 Mei 2024.

Ia mengatakan, peluncuran tersebut dilakukan di 3.000 titik desa wisata di seluruh Indonesia mulai 4 Mei 2024 lalu.

Berita Terkini:

Adapun di Desa Anjani sendiri, kegiatan tersebut menghadirkan para pelaku UMKM sekitar untuk diberikan edukasi dan sosialisasi tentang pembuatan sertifikat halal.

Terdapat 5 pelayanan yang disediakan dalam kegiatan tersebut, mulai dari kampanye Wajib Halal Oktober 2024, sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal, layanan pendaftaran sertifikasi halal reguler, layanan konsultasi jaminan produk halal, dan coaching clinic.

Melalui kerja sama panitia dan peserta, Muaddibi berharap agar semua produk UMKM di Desa Anjani segera mendapat sertifikat halal.

“Kita akan dorong semua melalui Pokdarwis Desa Anjani agar destinasi wisata Kolam Renang Dewi Anjani mendapatkan sertifikat halal bersama pelaku usahanya,” tutupnya. (MKR)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button