Kota Mataram

PGRI Kota Mataram akan Dampingi Guru yang Diduga Terlibat Kampanye

Mataram (NTBSatu) – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa pemilihan umum (pemilu) 2024 menjadi sorotan. Sebab, mulai banyak temuan ASN diduga terlibat dalam kampanye yang sedang berlangsung.

Termasuk, yang menjadi sorotan adalah keterlibatan oknum guru. Salah satunya terjadi di Bima, yaitu Kepala SDN 19 Kota Bima, Suaidi. Dia telah terbukti ikut mengkampanyekan salah satu calon Anggota DPR RI dan dijatuhi sanksi moral dengan meminta maaf secara terbuka.

Teranyar, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Lombok Tengah, H. Amir yang secara eksplisit mendoakan Bupati Lombok Tengah yang juga Ketua DPD Partai Gerindra NTB, Lalu Pathul Bahri sebagai Gubernur NTB 2024-2029. Hal itu disampaikannya saat sambutan perayaan Hari Guru Nasional (HGN) 2023 di Kabupaten Lombok Tengah, Senin, 27 November 2023.

Merespons kejadian yang terjadi, Plt. Ketua PGRI Kota Mataram, Drs. H. Arofiq, M.M., dengan tegas mengajak seluruh guru di Kota Mataram untuk menjaga netralitasnya.

“Saya mengajak kepada segenap kawan-kawan guru di Kota Mataram dalam kaitan Pemilu legislatif dan presiden-wakil presiden, untuk menjaga netralitas ASN,” tegasnya, Senin, 11 Desember 2023.

IKLAN
Berita Terkini:

“Dengan tetap menjaga netralitas, kita semua akan aman sebagaimana bunyi aturan perundang-undangan,” tambahnya.

Pihaknya pun akan melakukan advokasi apabila ada seorang guru di Kota Mataram yang diduga terlibat kampanye.

“PGRI itu bila ada permasalahan yang terjadi kepada guru, seperti berhadapan dengan aparat, yang dalam pemilu adalah Bawaslu, kita akan berikan adovokasi,” jelas Kepala SMAN 11 Mataram ini.

Advokasi yang akan dilakukan, kata Arofiq, bersifat pembelaan atau pendampingan kepada yang bersangkutan bila dipanggil Bawaslu.

“Kita akan berikan pendampingan dengan tujuan agar meringankan bebannya. Tetapi, harapannya seluruh guru di Kota Mataram tidak terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.

“Ayo kita jaga netralitas karena sudah diamanahkan dalam Undang-Undang,” tandasnya. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button