Kejari Bima Kantongi Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Dishub Rp989 Juta
Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Dinas Perhubungan (Dishub) Bima terus berjalan. Terbaru, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat telah mengantongi calon tersangka.
“Iya, kami sudah punya gambaran calon tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Bima, Debi Fauzi kepada NTBSatu, Jumat, 3 Mei 2024.
Saat ini, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Bima sedang menunggu Penghitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan Inspektorat NTB.
Setelah penghitungan selesai, penyidik langsung melakukan menetapkan tersangka. “Jadi, saat ini kami masih menunggu PKN dulu,” ungkap Kasi Intel.
Saat disinggung siapa yang akan ditetapkan tersangka, Debi mengaku belum bisa menjelaskan lebih detail. Termasuk bagaimana perannya.
Begitu juga, ketika disinggung apakah penyidik menyeret internal Dishub Bima, lagi-lagi Debi mengaku belum bisa memberikan informasi lebih jauh.
Berita Terkini:
- Prabowo Undang Pimpinan Ormas Islam hingga Tokoh Agama, Bahas Kampung Haji dan Ekonomi Umat
- TPG Gaji ke-13 di Mataram Dipastikan Cair Besok
- Negara Hadir untuk Guru Honorer: Jalan Panjang Menuju Kesejahteraan yang Berkeadilan
- Baznas Buka Lowongan Kerja Februari 2026, Cek Formasi dan Syarat Pendaftarannya
- Buronan Kasus Korupsi Dana Desa di Sumbawa Barat Ditangkap di Mataram
“Soal itu (calon tersangka) nanti akan kita umumkan saat penetapan tersangka. Yang jelas, saat ini kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara,” tandasnya.
Sejak naik tahap penyidikan, sambung Debi, sejumlah pihak telah dipanggil dan dimintai keterangan. Di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia. Termasuk mantan Kadishub Kabupaten Bima, Syafruddin.
“Termasuk ahli di bidang perkapalan juga sudah kami periksa,” sebutnya.
Sebagai informasi, pengadaan dua unit kapal ini berlangsung saat Syafruddin menjabat sebagai Kadishub Bima. Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Pekerjaannya dilajakan perusahaan CV BB dengan. Nilai kontraknya Rp989 juta. (KHN)



