Pendidikan

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan saat Hardiknas 2024

Mataram (NTBSatu) – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti tingginya kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan, saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Kamis, 2 Mei 2024.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti dalam keterangannya menyampaikan keprihatinan masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan, yang bahkan sampai merenggut nyawa peserta didik, baik di satuan pendidikan di bawah Kemendikbudristek maupun Kementerian Agama.

“Bahkan, untuk satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama sampai menimbulkan korban jiwa, misalnya beberapa kasus yang tahun 2024 ini masih dalam proses hukum,” ungkapnya, Kamis, 2 Mei 2024.

Kasus-kasus kekerasan di Pondok Pesantren (Ponpes) yang sampai jatuh korban jiwa itu, di antaranya berada pada Ponpes daerah Tebo, Jambi. Salah satu santrinya berinisial AH (13) mengalami patah tulang tengkorak dan pendarahan otak.

Kemudian, salah satu santri di Ponpes Banyuwangi, SM (14) meninggal dunia karena dianiaya sejumlah kawannya. AM (17), santri salah satu Ponpes di Kediri juga mengalami penganiayaan dari sejumlah temannya hingga meninggal.

Berita Terkini:

“Ironisnya, pihak Ponpes kerap tidak jujur menyampaikan pada orang tua, misalnya AH santri Ponpes di Tebo dilaporkan pihak Ponpes kepada orang tua tersengat listrik. Sementara hasil otopsi menunjukkan ada kekerasan yang mengakibatkan patah tulang tengkorak kepala dan ada pendarahan otak,” tutur Retno.

Pihaknya berharap, program pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan yang telah mulai dilakukan tahun lalu oleh Kemendikbudristek melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP), dapat terus dilanjutkan oleh Menteri yang baru nanti. Mengingat kekerasan di satuan pendidikan masih tinggi.

Adapun catatan FSGI pada tahun 2022, terdapat 26 kasus kekerasan berat. Kasus tersebut bahkan sampai meninggal dunia yang terjadi di satuan pendidikan dan sampai ke ranah hukum.

“Jumlah tersebut meningkat padat tahun 2023, yaitu mencapai 30 kasus yang 80 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah Kemendikbudristek dan 20 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama,” kata Retno. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button