Opini

Beberapa Catatan Kritis Seputar Persidangan Mantan Wali Kota Bima  

Oleh: Sutrisno Azis

Mengulas fenomena persidangan mantan walikota bima yang sedang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, wabil khusus terkait agenda sidang pembuktian pemeriksaan saksi fakta, ahli dan barang bukti lain yang relevan yang diajukan  penuntut umum KPK. 

Serta pemeriksaan saksi yang meringankan dan mendengar keterangan terdakwa, maka majelis hakim setidaknya sudah memperoleh gambaran fakta hukum dan putusan yang akan dijatuhkannya nanti, apakah terdakwa akan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum KPK, atau sebaliknya terdakwa akan dinyatakan tidak terbukti dan dibebaskan dari semua dakwaan. 

Atau boleh jadi juga terdakwa akan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan tindak pidana, semuanya masih samar dan belum jelas apalagi proses persidangan masih cukup panjang masih ada beberapa beberapa agenda persidangan pasca pembuktian antara lain  penuntutan oleh penuntut umum KPK, pembelaan oleh terdakwa, replik,duplik dari para pihak kalau ada dan terakhir baru sidang pengucapan putusan.

Selama proses persidangan berlangsung  majelis hakim telah memberikan kesempatan yang berimbang dan proporsional kepada para pihak untuk membuktikan dakwaan dan bantahannya masing masing,  penuntut umum KPK telah mengajukan saksi puluhan orang. 

Mungkin jumlahnya terlalu banyak sehingga terkesan mubazir karena sebahagian keterangan saksi saksi tersebut secara substansi hampir sama cuma waktu dan tempatnya saja yang berbeda, mestinya sebelum mengajukan saksi fakta penuntut umum KPK dapat mengklasifikasi terlebih dahulu keterangan saksi saksi tersebut. 

Bagi saksi yang keterangannya hampir sama cukup diwakili oleh beberapa orang saja agar  proses persidangan bisa berjalan secara efektif dan efisien sesuai asas peradilan cepat,sederhana dan biaya murah.

Berita Terkini:

Ada beberapa hal penting yang menjadi catatan selama proses persidangan perkara ini, diantaranya mengenai  rumusan dakwaan penuntut umum KPK yang dinilai rancu oleh sebagian orang. 

Ini  terlepas dari segala apresiasi dan prestasi yang telah dicapai KPK dalam mengungkap dan memproses kasus ini hingga sampai ke  pengadilan, namun masih menyisakan beberapa pertanyaan  sehingga perlu disikapi segera, anggaplah ini  sebagai bahagian dari auto kritik masyarakat yang konstruktif buat KPK agar lebih eksis lagi ke depan. 

Antara lain mengapa penuntut umum KPK  tidak menerapkan delik penyertaan (pasal 55 ayat (1) ke – 1 pada dakwaan kesatu sehingga hanya mendudukkan terdakwa tunggal dalam kasus ini. Padahal berdasarkan fakta persidangan alat bukti yang diajukan penuntut umum KPK cenderung atau lebih dominan mengarah ke dakwaan kesatu, demikian hal dengan peran pihak lain (pelaku penyerta) bersama sama atau membantu terdakwa melakukan atau mewujudkan tindak pidana demikian vulgar dipaparkan oleh beberapa saksi dalam persidangan tersebut, sekiranya delik penyertaan diterapkan pada dakwaan kesatu  maka sekali mendayung dua tiga pulau akan terlampaui, tanpa harus melalui jalan berliku untuk menegakkan hukum yang berkeadilan.

Tetapi justru penuntut umum KPK menerapkan delik penyertaan pada dakwaan kedua yang bobot nilai pembuktiannya agak lemah, inilah yang dinilai rancu, mungkin penuntut umum KPK memiliki pertimbangan tersendiri tentang ini.

Penerapan secara berbeda delik penyertaan pada kedua dakwaan tersebut akan berimplikasi hukum yang berbeda pula, apabila nanti majelis hakim menyatakan terbukti dakwaan kesatu maka yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dan dihukum pidana hanya terdakwa seorang sedangkan pihak lain meskipun memenuhi kualifikasi sebagai pelaku penyerta ‘bebas’ berkeliaran di luar tanpa tersentuh oleh “hukum”, kecuali yang dinyatakan terbukti dakwaan kedua  maka pihak lain atau pelaku penyerta dengan mendasarkan pada bukti putusan perkara ini dapat dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

Masih seputar dakwaan yang dinilai rancu tadi, penilaian tersebut didasarkan atas asumsi bahwa sebelum menyusun dakwaan penuntut umum KPK sudah mengetahui kalau bukti bukti yang akan diajukan dalam persidangan nanti akan lebih banyak mengarah secara signifikan pada dakwaan kesatu, jika  benar demikian kenapa penuntut umum KPK tidak menerapkan delik penyertaan pasal 55 ayat (1) ke – 1 pada dakwaan kesatu, kenapa delik penyertaan justru dipasang pada dakwaan kedua yang bobot nilai pembuktiannya agak lemah, apakah penuntut umum KPK sengaja ingin meloloskan pelaku lain  (penyerta) dari jeratan hukum, dan kenapa pula delik penyertaan tidak diterapkan pada dakwaan kesatu padahal bobot nilai pembuktiannya relatif kuat, apakah penuntut umum KPK memang sengaja menargetkan HML sebagai terdakwa  tunggal dan  meloloskan pelaku lain (penyerta) dari jeratan pidana, rumusan dakwaan yang demikian ini sangat rentan  melahirkan berbagai macam asumsi dan kecurigaan termasuk adanya tudingan kalau kasus ini dianggap kental dengan nuansa politik bahkan kasus ini diduga by order (pesanan) dari pihak tertentu untuk tujuan politik tertentu pula, mudah mudahan semua tudingan itu tidak benar karena sampai saat ini masyarakat masih menaruh harapan  dan kepercayaan  terhadap independensi dan imparsialitas lembaga KPK.

Kembali pada proses persidangan perkara ini sempat diwarnai perdebatan yang cukup alot antara lain dipicu oleh keterangan beberapa saksi yang berbeda dengan hasil BAP penyidik KPK, apakah ini kebetulan belaka atau sengaja dikondisikan demikian sebagai bagian dari strategi pembelaan, tapi sayang ujungnya tidak “happy ending”, karena pada saat penuntut umum KPK menanyakan kepada saksi apakah akan mencabut  keterangannya dalam BAP, saksi menolak dan tetap mempertahankan keterangannya dalam BAP, lalu apa gunanya memberikan keterangan yang berbeda kalau toh pada akhirnya tetap kembali mempertahankan keterangannya dalam BAP, jikalau ini sebuah settingan atau persekongkolan, jujur harus dikatakan “settingannya gagal”, mudah mudahan penuntut umum KPK tidak menganggap kejadian tersebut sebagai upaya untuk mengaburkan fakta hukum sehingga dapat menjadi alasan baginya untuk memperberat tuntutan kepada terdakwa.

Masih seputar saksi menolak mencabut BAP tadi, boleh jadi para saksi tersebut gentar dengan sanksi hukum yang bakal diterimanya nanti yakni dapat dituntut dengan pasal 242 KUHP, yakni memberikan keterangan palsu di bawah sumpah atau bisa juga karena alasan lain yang bersifat pribadi, memang dilematis bagi saksi saksi tersebut terlebih jika tidak mampu mengemukakan alasan hukum yang logik dan bisa diterima hakim untuk mencabut keterangannya dalam BAP, sementara disisi lain penuntut umum KPK telah mengantisipasi dan memproteksi  kemungkinan terjelek seperti itu dengan menyiapkan hasil rekam audio dan video yang mendokumentasikan proses BAP untuk diajukan dalam persidangan, jadi meski saksi saksi tersebut telah memberikan keterangan yang berbeda  tetapi tidak mencabut dan membatalkan BAP, maka keterangan hasil BAP lah yang dipakai sebagai bukti, bahkan seandainya pun saksi saksi tersebut mencabut keterangannya dalam BAP maka berdasarkan ketentuan pasal 185 ayat (1) Jo pasal 188 ayat (2) KUHAP keterangan saksi dalam BAP tersebut tetap berguna sebagai alat bukti petunjuk.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button