Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 1.900 pengendara di wilayah hukum Polresta Mataram telah ditilang Sat Lantas periode Januari-April 2024.
“Dari bulan Januari sampai April hampir 1.900 tilang yang sudah kita keluarkan untuk menertibkan masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas,” kata Kasat Lantas Polresta Mataram, Kompol Bowo Tri Handoko, Senin, 29 April 2024.
Di antara ribuan pengendara tersebut, sebagai besar pelanggaran didominasi oleh mereka yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Itu yang mendominasi, pelanggaran tidak menggunakan helm (SNI),” ungkap pria yang akrab disapa Bowo ini.
Diakui Bowo, pihaknya terus menyasar para pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Mataram. Salah satunya, melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
KRYD terakhir dilakukan pada Sabtu, 27 April 2024 di Jalan Udayana, Kota Mataram. Hasilnya, 52 pengendara roda dua ditilang kepolisian. Selain tidak menggunakan helm SNI, di antara mereka ada yang berkendara di bawah umur, boncengan lebih dari satu, dan menggunakan kenalpot brong.
Berita Terkini:
- Bang Zul dan Miq Iqbal Sepakat Pembukaan WPR Kurangi Pertambangan Ilegal
- Miq Iqbal Paparkan Komitmen soal “Prabowo Vision” dalam Debat Kedua
- Rohmi – Firin Optimis NTB Jadi Lumbung Sumber Aneka Pangan
- Raih Juara 1, Lagu Ciptaan Siswa SMAN 1 Selong Jadi Jingle Nasional
- Satpol PP NTB Kunjungi 11 Lokasi Di Lombok Timur, Tertibkan 3.470 Batang Rokok Ilegal
“Kami melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, dengan menilang pengendara sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya.
Selain itu, penindakan juga diberlakukan kepada pengendara roda empat bak terbuka atau mobil pikap.
“Yang paling diatensi adalah yang tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, mobil bak terbuka yang membawa penumpang,” jelasnya.
Para pengendara mobil bak terbuka diharapkan tidak menggunakan kendaraannya untuk mengangkut penumpang. Hal ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. (KHN)