Hukrim

Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Gedung Shelter Tsunami Lombok Utara Rugikan Negara Rp18,4 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Dua terdakwa dugaan korupsi pembangunan gedung shelter tsunami Lombok Utara, menjalani sidang perdana di PN Tipikor Mataram, Rabu, 22 Januari 2025.

Dua terdakwa itu adalah Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto. Mereka menjalani sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di hadapan majelis hakim dengan Ketua Isrin Surya Kurniasih, JPU mendakwa Aprialely Nirmala selaku PPK proyek telah mengubah Detail Engineering Design (DED).

“DED proyek disusun BNPB selaku perencana tanpa melalui pengesahan dan verifikasi teknis,” kata Perwakilan JPU, Greafik Loserte.

Sementara terdakwa Agus Herijanto, JPU menilai ia sebagai pelaksana proyek melaksanakan pekerjaan dengan mengacu rancang bangunan rinci yang Aprialely Nirmala ubah.

IKLAN

“Agus Herijanto melaksanakan pekerjaan dari hasil perubahan perencanaan DED dan membuat laporan pertanggungjawaban belanja yang tidak benar,” ucapnya.

Buntut perbuatan keduanya, muncul penurunan spesifikasi material bangunan. Hal itu tidak sesuai dengan rencana pekerjaan pembangunan gedung tahan gempa dan tsunami, dengan kemampuan menahan kekuatan 9 skala richter.

Jaksa penuntut umum menyebut, perbuatan Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18,4 miliar.

JPU menilai keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Ajukan Eksepsi

Aprialely Nirmala melalui penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sementara, Agus Herijanto meminta waktu untuk mempelajari dakwaan jaksa.

Majelis hakim dengan anggota Lalu Moh. Sandi Iramaya dan Fadhli Hanra mengabulkan keinginan terdakwa. Pembacaan eksepsi dalam rencananya berlangsung pada Jumat, 31 Januari 2025 mendatang.

Sebagai informasi, pengerjaan proyek pembangunan gedung shelter tsunami di Lombok Utara ini pada tahun 2014. Itu merupakan hasil kerja sama Kementerian PUPR RI dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai desain teknis.

Gedung yang bertempat di Desa Bangsal, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara ini merupakan salah satu dari 12 proyek pembangunan skala nasional periode 2012 hingga 2015.

Pelaksananya PT Waskita Karya. Kemudian, konsultan perencana dari gedung dengan perencanaan dapat menampung 3.000 orang tersebut adalah PT Qorina Konsultan Indonesia. Selanjutnya, konsultan pengawas dari CV Adi Cipta. Negara menyiapkan anggaran pekerjaan tersebut senilai Rp23 miliar.

Terdakwa Aprialely Nirmala, sebagai PPK proyek shelter tsunami berasal dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Sedangkan, Agus Herijanto adalah kepala pelaksana proyek pembangunan shelter tsunami dari PT Waskita Karya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button