BERITA LOKALPolitik

Caleg Terpilih Berstatus Anggota DPR dan DPRD Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menegaskan bahwa Caleg terpilih yang sekaligus berstatus sebagai anggota DPR atau DPRD periode 2019-2024 wajib menyatakan mundur, jika maju dalam kontestasi Pilkada mendatang.

Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid mengatakan, hal itu sebagai tindaklanjut dari putusan MK yang menolak permohonan dari pemohon terkait dengan harus mundurnya caleg terpilih meski belum dilantik.

Dengan adanya kepastian hukum tersebut, Khuwailid menghimbau kepada anggota DPRD yang kembali terpilih untuk mundur sebagai anggota Dewan untuk menghindari penggunaan fasilitas negara dalam pencalonanny sebagai Calon Kepala Daerah.

“Secara kebijakan di dalam PKPU itu, anggota DPR itu harus mundur sebagai anggota dewan ketika menjadi calon kepala daerah,” paparnya Sabtu, 27 April 2024.

“Ketika dia mencalonkan diri yang kita lihat adalah statusnya, dia statusnya pada hari itu apa ? Kalau misalnya dia sedang menjadi anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, ataupun DPD, tentu akan berlaku atas pengaturan atau norma yang mengikat pada keadaannya orang yang dimaksud,” sambungnya.

Sementara itu, pihaknya akan mengacu pada keputusan MK dan juga regulasi pada Pilkada sebelumnya terkait polemik yang mengharuskan caleg terpilih mundur jika maju dalam Pilkada. Ia menampik hal tersebut, caleg terpilih tidak perlu mundur, sebab statusnya belum sebagai anggota DPR atau DPRD karena proses pelantikan masih belum dilaksanakan.

“Putusan MK yang kemarin itu, klausulnya adalah bagi calon terpilih, jadi memang tidak harus mundur karena memang bukan anggota DPR,” ujar mantan Ketua Bawaslu NTB itu.

“Jadi cara memahaminya seperti itu,” sambungnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terkait UU Pilkada. Keduanya meminta MK menyatakan syarat pengunduran diri tak hanya berlaku bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD, tetapi juga caleg terpilih.

Gugatan itu dilayangkan mahasiswa FH UI bernama Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan. Gugatan itu teregistrasi pada 9 Januari 2024.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tulis MK dalam amar putusannya. Putusan itu tetuang dalam nomor 12/PUU-XXII/2024.

Dalam pertimbangannya, MK menilai gugatan pemohon tidak proporsional terkait dengan keharusan bagi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD untuk mengundurkan diri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf s UU Pilkada. Sebab, dalam syaratnya, hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinan jika maju dalam Pilkada.

“Alasan pembentuk Undang-Undang bahwa jabatan DPR, DPD, dan DPRD adalah bersifat kolektif kolegial, sehingga jika terdapat anggota DPR, DPD, atau DPRD mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsinya, tidaklah cukup untuk dijadikan alasan pembedaan perlakuan tersebut,” tulis MK. (ADH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button