Mataram (NTBSatu) – Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat angin segar.
Dalam waktu dua minggu ke depan, mereka dipastikan bisa kembali bekerja meski dengan skema yang baru.
PHK ini terjadi setelah pabrik resmi berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025, yang menimbulkan gelombang kecemasan di kalangan pekerja. Terutama menjelang Ramadan dan Lebaran.
Namun, harapan mulai muncul setelah pemerintah memastikan para karyawan PT Sritex akan segera mendapat kepastian pekerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan, pihaknya terus mengawal hak-hak pekerja agar tetap terpenuhi.
“Kami memastikan dalam dua minggu ke depan, pekerja akan bekerja kembali dengan skema yang baru. Kami berharap mereka tetap bisa bekerja di bidang tekstil, yang selama ini menjadi keahlian mereka,” ujarnya, yang NTBSatu lansir dari IDX Channel, Selasa, 4 Maret 2025.
Selain memastikan keberlanjutan pekerjaan, pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi buruh. Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi fokus utama, agar pekerja tetap memiliki jaring pengaman ekonomi selama masa transisi ini.
Sritex Tetap Bertahan di Industri Tekstil
Keputusan PHK massal yang terjadi tepat sebelum bulan suci Ramadan sempat menuai kritik. Banyak pihak menilai momentum ini kurang tepat, mengingat kebutuhan ekonomi pekerja yang meningkat menjelang hari raya.
Namun, dengan adanya kepastian pekerjaan kembali, banyak buruh kini mulai merasa lebih tenang. Meski begitu, masih ada tantangan yang harus mereka hadapi, termasuk adaptasi dengan skema kerja baru.
Lebih dari 8.000 karyawan yang terdampak, keberlanjutan PT Sritex menjadi perhatian utama. Pemerintah berharap, perusahaan tetap bergerak di industri tekstil dan mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi.
“Kami ingin memastikan Sritex tetap bertahan dan berkembang, sehingga tidak ada lagi ketidakpastian bagi pekerja di masa depan,” tambah Yassierli.
Kini, ribuan karyawan PT Sritex hanya bisa menunggu kepastian skema kerja baru yang akan diterapkan dalam waktu dekat.
Harapan mereka adalah mendapatkan kondisi kerja yang lebih stabil dan berkelanjutan, tanpa harus kembali menghadapi ancaman PHK di kemudian hari. (*)