BERITA LOKALPolitik

Syarat Calon Perseorangan di Pilgub NTB Harus Kantongi 333.055 Dukungan 

Lalu, Dompu 184.460 pemilih, Lombok Utara 183.391 pemilih, Kota Bima 112.347 pemilih dan Sumbawa Barat 102.442 pemilih.

Sementara itu untuk jalur partai politik, KPU juga menyebutkan harus mendapatkan dukungan minimal 13 kursi di DPRD Provinsi, atau 20 persen dari jumlah kursi yang ada.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam rancangan Peraturan KPU, telah tertera jelas mengenai jadwal dan tahapan yang akan dihadapi oleh setiap calon kepada daerah yang akan mengikuti kontestasi.

“Tahapan pencalonan itu dimulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024,” bebernya.

Oleh karena itu, pihaknya memberikan waktu bagi yang berniat melakukan atau mengajukan diri sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan agar bisa mempersiapkan diri jelang pendaftaran ke KPU.

IKLAN
Berita Terkini:

“Kita memutuskan dari awal bagi warga negara. Surat pernyataan dukungan bagi masyarakat yang ingin mendukung bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur sudah disampaikan oleh KPU RI,” ungkapnya.

Sejauh itu, dari pantauan internal KPU masih belum ada calon perseorangan yang melakukan konsultasi terkait dengan pendaftaran yang berkenaan dengan syarat formal dan jumlah dukungan.

“Belum ada orang yang melakukan konsultasi terkait pencalonan perseorangan sampai hari ini,” paparnya.

Sementara itu, ditanya mengenai regulasi untuk pencalonan kepala daerah, pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI terhadap syarat mundur dan tidaknya bagi calon yang berstatus sebagai ASN ataupun Anggota DPR.

“Sedang disusun oleh KPU RI terkait pencalonan, apakah akan dilakukan perubahan atau menggunakan yang lama,” tandasnya. (ADH)

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button