BERITA LOKALPolitik

Syarat Calon Perseorangan di Pilgub NTB Harus Kantongi 333.055 Dukungan 

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB telah mengumumkan syarat dukungan untuk calon perseorangan.

Syarat dukungan perseorangan untuk menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, termaktub pada pasal 41 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, menjadi Undang – Undang.

Pada aturan itu, syarat dukungan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang lebih dari 2 juta sampai 6 juta, harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari total jumlah DPT. Artinya, calon perseorangan harus mengantongi 333.055 dukungan.  

Kemudian jumlah dukungan harus tersebut di lebih dari 50 persen jumlah Kabupaten/Kota di daerah tersebut.

“Syarat minimal bagi calon perseorangan 333.055 dukungan berdasarkan persentase DPT dengan sebaran minimal di enam Kabupaten Kota 50 persen lebih,” ujarnya Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid Rabu, 24 April 2024.

IKLAN
Berita Terkini:

Angka 8,5 persen itu syarat minimal dukungan sebanyak 333.055 dukungan dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di NTB.

Diketahui, DPT Pemilu 2024 di NTB sebanyak 3.918.291 pemilih. Terdiri dari pemilih perempuan sebanyak 2.001.493 orang, dan laki-laki 1.916.798 orang.

Adapun untuk syarat 50 persen atau lebih di enam Kabupaten Kota, calon perseorangan harus mendapatkan setengah dari total DPT di enam Kabupaten yang akan dijadikan syarat dukungannya.

Adapun DPT di masing-masing daerah berdasarkan data dari KPU NTB yakni Kabupaten Lombok Timur sebanyak 985.385 pemilih. Kemudian Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 772.406 pemilih, dan Lombok Barat 517.819 pemilih. Selanjutnya, Bima 376.525 pemilih, Sumbawa 367.987 pemilih dan Kota Mataram 315.549.

IKLAN
1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button