Pj. Bupati Lombok Barat Terpilih Dilarang Lakukan Sejumlah Kebijakan ini

Mataram (NTBSatu) – Mendagri Tito Karnavian menetapkan Sekda Lombok Barat, H. Ilham S. Pd., M. Pd., sebagai Pj. Bupati menggantikan Hj. Sumiatun yang masa jabatannya telah selesai.
Pj. Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi M. Si., akan melantik H. Ilham pada Selasa, 23 April 2024 di Aula Kantor Bupati Lombok Barat.
Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, Lalu Hamdi mengatakan, Pj. harus menaati sejumlah ketentuan dalam melaksanakan tugasnya.
Pertama, mesti melanjutkan program kegiatan yang telah disusun Bupati sebelumnya. Selanjutnya, Pj. bupati terpilih tidak boleh melakukan pengisian dan mutasi pegawai.
“Selain itu, Pj. Bupati tidak boleh menerbitkan perizinan yang bertentangan dengan bupati sebelumnya. Pj. Bupati juga tidak boleh membuat kebijakan yang berkaitan dengan pemekaran daerah,” ungkap Hamdi, dikonfirmasi NTBSatu, Senin, 22 April 2024 siang.
Berita Terkini:
- TV hingga Papan Nama Ketua DPRD NTB Dijarah Massa
- Gedung DPRD NTB Ludes Dibakar Massa, Gubernur Iqbal Pernah Wacanakan Renovasi saat Anggaran Defisit
- Ditawari Rp150 Juta Jadi Buzzer, Jerome Polin: Uang Segini Bisa Naikkan Gaji Guru!
- Gedung DPRD NTB Ludes, Tak Ada Satu Pun Anggota Dewan di Tempat
Kendati demikian, Hamdi menyebutkan bahwa bahwa larangan-larangan itu boleh dilanggar apabila mendapat persetujuan dari Mendagri.
Hamdi menjelaskan, Pj. Bupati Lobar juga akan dievaluasi selama tiga bulan sekali. Nantinya, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri akan bertindak sebagai evaluator kinerja penjabat.
“Pj. Bupati Lobar juga harus mengawal dan mengamankan Pilkada Serentak 2024,” tandas Hamdi.
Mendagri melalui Surat Keputusan No: 100.2.1.3-966 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Lobar tanggal 19 April 2024, mengangkat H. Ilham S. Pd., M. Pd., sebagai Penjabat Bupati Lombok Barat. (GSR)