Mataram (NTBSatu) – Pria asal Kecamatan Pujut, Lombok Tengah inisial J diamankan kepolisian karena diduga menjadi penadah barang hasil curian.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara menyebut, J beberapa kali membeli alat musik gamelan di beberapa Pura dari terduga pelaku pencurian.
“Kami amankan Senin, 21 April 2024,” katanya kepada wartawan, Selasa, 23 April 2024.
Pria 46 itu kini ditetapkan sebagai tersangka. Sementara terduga pelaku pencurian yang menjual gamelan ke J masih diburu kepolisian.
Kapolresta menjelaskan, J membeli barang pelaku dari beberapa kali hasil pencurian di sejumlah tempat ibadah. Antara lain di Banjar Kapitan, Banjar Tanah haji, dan Banjar Saren.
Berita Terkini:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
Pertama, pada 15 April 2024, sekitar pukul 03.00 Wita di Gudang Bale Banjar Taman Kapitan, Lingkungan Taman Kapitan, Kelurahan Taman sari.
“Alhamdulillah 480 atau penadah sudah ketemu. Tinggal kami kejar pencurinya, sementara pelaku masih dalam lidik,” jelasnya.
Tersangka diamankan kepolisian bersama sejumlah barang bukti, seperti ceng-ceng, reong, petuk, calong, dan kentong kecil.
Modusnya, J masuk ke dalam gudang yang tertutup pada dini hari. Kemudian yang bersangkutan mengambil barang-barang milik Banjar Taman Kapitan berupa 5 pasang ceng ceng, 12 biji reong, 1 biji kenong/bende.