BERITA LOKALLombok Utara

Danny Karter Bisa Temui Ketua NasDem NTB Jelang Pilkada KLU

Mataram (NTBSatu) – Menjelang Pilkada yang dilaksanakan serentak se-Indonesia, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Lombok Utara Danny Karter, sowan ke politisi senior sekaligus Ketua DPW NasDem NTB, H. Rumaksi.

Ia mengaku butuh asupan informasi dan pemahaman politik yang cukup dari senior seperti Rumaksi sebagai modal bertarung pada Pilkada nantinya.

Danny Karter sebelumnya telah ditugaskan maju pada Pilkada KLU sebagai Calon Bupati. Untuk memuluskan pendaftarannya, ia masih membutuhkan satu kursi lagi, sehingga syarat enam kursi bisa terpenuhi. Untuk itu, ia tengah intens berkomunikasi dengan partai NasDem yang memiliki satu kursi di DPRD.

Sementara itu, Rumaksi memandang Karter sebagai politisinya yang mengerti persoalan yang ada di KLU. Untuk itu ia menilai, KLU sangat rugi jika sosok politisi muda seperti Karter tidak dijadikan Bupati dalam lima tahun kedepan.

“Kalau orang yang berasal dari pengusaha, dia tahu betul, apalagi dia ini konsultan, pasti dia tahu penyakitnya. Apa penyakitnya. Bagaiman cara mengembangkan KLU ke depan,” paparnya Sabtu, 20 April 2024.

“Jadi kita yakin betul, dari pengalamannya bisa memaksimalkan potensi yang ada KLU,” sambungnya.

Untuk informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota disingkat Pilkada 2024.

Tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Adapun tahapan Pilkada terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Berikut daftar tahapan Pilkada 2024.

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024

  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
  • Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (ADH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button