Selong (NTBSatu) – Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun penjabat publik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 marak terjadi di Kabupaten Lombok Timur.
Menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi, terdapat dua kasus Tindak Pidana Pemilu yang penanganannya sampai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Salah satu oknumnya adalah Kades Kembang Kuning, Lalu Sujian, yang divonis tiga bulan penjara dan denda Rp5 juta. Sujian kini dikabarkan sedang menempuh proses banding.
Kemudian satu lagi terduga Tipilu berhenti di proses penyidikan. “Karena yang satu itu buktinya tidak cukup,” ucap Jumaidi sambil menolak mengungkap identitas oknum tersebut.
Selain itu, terdapat empat dugaan pelanggaran netralitas lain yang saat ini sedang ditelusuri Bawaslu. “Kalau tiga oknum ini masuk kategori dugaan pelanggaran lain,” ungkapnya.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
Masing-masing okum tersebut adalah Camat Sukamulia yang diduga menerima mobil sebagai tim sukses (timses) salah satu calon legislatif (caleg).
“Tapi belum ada temuan bukti, masih dalam penelusuran,” ucap Jumaidi.
Kemudian pelanggaran netralitas oleh seorang Kepala Bidang (Kabid) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Timur, oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan oknum kepala wilayah.
“Kalau ketiganya ini sekarang sudah selesai penanganannya,” ujar Jumaidi. (MKR)