Mataram (NTBSatu) – Masih ada masyarakat yang salah pengertian terkait fidyah atau membayar puasa karena adanya uzur atau kendala. Ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama Ramadan.
Berikut empat Golongan yang boleh membayar Fidyah yang mendapat keringanan tidak berpuasa namun wajib membayarnya :
- Orang tua renta
- Perempuan yang lemah
- Orang sakit menahun yang sulit harapan sembuhnya
- Pekerja berat
Keempat golongan tersebut disebutkan dalam sebuah hadits bahwa Nabi SAW bersabda,
“Sesungguhnya Allah telah membebaskan musafir dari puasa dan separuh salat, dan (membebaskan) perempuan hamil serta perempuan menyusui dari puasa.” (HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad, Ibnu Majah, Tirmidzi. Menurut Hakim, hadits ini hasan)
Kemudian, apa yang dimaksud dengan fidyah?
Pada dasarnya, seorang muslim yang tidak berpuasa Ramadan karena uzur tertentu diperbolehkan menggantinya di luar Ramadan. Namun, apabila tidak sanggup untuk mengganti atau mengqadha maka diwajibkan atas dirinya membayar fidyah.
Berita Terkini:
- Tandatangani MoU, Lale Syifaun Sebut Kuota Haji Indonesia 221 Ribu Jemaah
- Polisi Bekuk Oknum Guru Honorer SMA di Mataram, Diduga Edarkan Sabu-sabu
- Tiga Kriteria Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Mataram
- Prof. Hamsu Kadriyan Gagas Lombok Imersive Technopark, Ide Besar untuk Masa Depan NTB
- Promo Awal Tahun XL Axiata: Triple Bonus Kuota dan Hiburan Tanpa Henti
Dalil terkait fidyah diterangkan dalam surah Al Baqarah ayat 184,
Artinya: “…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…”
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dilansir dari Kompas, fidyah memiliki arti denda yang harus dibayar oleh muslim karena meninggalkan puasa yang disebabkan penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya.
Wahbah Az-Zuhaili melalui Tafsir Al-Munir Jilid 1 terbitan Gema Insani mendefinisikan fidyah sebagai pemberian makanan kepada seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Secara bahasa, fidyah berasal dari kata fada-yadi yang artinya jenis makanan dan menempatkan sesuatu di tempat yang lain dengan tujuan melindungi.
Mengutip dari buku 125 Masalah Puasa karya Anis Sumaji, Imam Malik dan Syafi’i sepakat bahwa fidyah makanan pokok harus dibayar sebesar 1 mud gandum yang mana setara dengan 0,75 kilogram.
Sementara itu, Imam Hanafi berpandangan fidyah yang dikeluarkan sebesar 2 mud atau 1/2 sha’ gandum yang setara dengan 1,5 kg. Biasanya, aturan ini digunakan untuk membayar fidyah beras.
Selain makanan pokok, fidyah juga bisa dibayar dengan uang. Mengacu pada SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah ditetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000 per hari per jiwa. (WIL)