Bapenda Lotim Gandeng FJLT Sosialisasikan Perda Pajak Daerah Terbaru
 
						Lombok Timur (NTBSatu) – Sebagai Bentuk sinergisiitas bersama insan pers, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur bersama Forum Jurnalis Lombok Timur (FJLT) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terbaru.
Yaitu sosialisasi Perda No 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sabtu, 6 April 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Lesehan Sehati Selong itu membahas Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Kemudian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Bidang PBB-P2 Bapenda Lombok Timur, M. Tohri Habibi, mengatakan dalam Perda tersebut tarif PBB-P2 tahun ini turun menjadi 0,01 persen, dari sebelumnya 0,2 persen.
Sementara tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak turun menjadi 0,08 persen. Di mana sebelumnya 0,1 persen.
Berita Terkini:
- Pemprov NTB Bentuk Satgas Gili Tramena Atasi Krisis Air
- Puluhan Tahun Diabaikan, Tiga Ruas Jalan di Sumbawa Rp312 Miliar Siap Dikerjakan
- Amdal Batal Digarap, Pengerjaan Proyek Bypass Sengkol – Pringgabaya Mulai 2027
- Hakim Vonis 3 Tahun Dua Warga Gili Trawangan, Sengketa Sewa Lahan Jadi Pangkal Perkara
“Untuk jumlah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), disesuaikan harga di wilayah tersebut,” kata Tohri.
Tohri pun memberikan contoh letak objek pajak di wilayah Selong, tepatnya di Jalan Seruni. Pada tahun 2023, jumlah PBB-P2 yang harus dibayar wajib pajak sebesar Rp18.246. Sementara tahun 2024, PBB-P2 yang harus dibayar sebesar Rp53.712.
Sementara PBB-P2 bagi pengusaha, salah satu contoh di SB Terara, tahun 2023 harus membayar sebesar Rp2.326.438. Sedangkan tahun 2024 sebesar Rp657.904.
 
				 
					 
  


