Mataram (NTBSatu) – Pengamat Kebijakan Publik Direktur NTB Barometer Muhammad, Erry Satriyawan mengatakan, mutasi yang dilakukan oleh Pemkab Lombok Utara pada Jumat, 22 Maret 2024 malam terkesan mendadak. Erry melihat pelantikan tersebut cacat hukum.
Erry menyebutkan, pelantikan itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Pasal 71 ayat (2) yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Kemudian, berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 yang menetapkan jadwal tahapan penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jatuh pada 22 September 2024. Pelarangan penggunaan aturan itu berlaku dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.
“Menurut saya, kesalahan pelantikan yang dilakukan besar kemungkinan bukan disengaja. Sebab, apabila ditarik enam bulan ke belakang dari jadwal, waktu terakhir pelantikan itu jatuh pada 21 Maret 2024,” ungkap Rabu, 3 April 2024.
Erry menjelaskan, pelantikan yang telah terlanjur dilakukan pada 22 Maret 2024 mesti segera dibatalkan. Di beberapa daerah, pembatalan sejumlah pejabat pun telah dilakukan.
Berita Terkini:
- Mengatasi Krisis Overkapasitas di TPA Kebun Kongok Sebelum Bencana Lingkungan Semakin Parah
- Survei FITRA NTB: Zul – Uhel Unggul di Lombok Tengah
- Parpol Koalisi 01 Protes Hasil Survei OMI, Nasdem NTB: Lihat Rekam Jejaknya
- Ombudsman NTB Soroti Kasus Galian C Ilegal Lombok Timur
Sementara itu, Kabag Protokol Lombok Utara, Lalu Gita Bayu mengatakan, Pemkab Lombok Utara telah mempersiapkan mutasi sejak dua hingga tiga bulan sebelumnya melalui tim panitia seleksi.
NTBSatu menanyakan apakah mutasi oleh Pemkab Lombok Utara melanggar aturan, Bayu hanya memberikan sedikit respons.
“Saat ini, Sekda Lombok Utara sedang di Jakarta untuk melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” tandas Bayu.
Sebelumnya, Pemkab Lombok Utara menggelar mutasi yang terkesan mendadak, Jumat, 22 Maret 2024 malam. Bupati Lombok Utara, Djohan Sjamsu melantik dan mengambil sumpah jabatan 103 ASN pada jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemda. (GSR)