Lebih lanjut dia memberi gambaran untuk kasus wajib pajak menerima THR, dengan metode penghitungan PPh pasal 21 sebelum TER, maka pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17 yakni PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.
Sementara dengan penerapan TER, maka pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER.
“Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar. Sebab [jumlah penghasilan] terdiri dari komponen gaji dan THR,” tuturnya.
Adapun sebelumnya, DJP pada laman instagramnya @ditjenpajakri menjelaskan bahwa TER bukanlah jenis pajak baru dan dalam penerapannya, tidak ada beban pajak baru. Melalui unggahan tersebut, DJP memberi simulasi penghitungan penggunaan TER secara lengkap.
Jika dicermati, memang tidak ada perbedaan besaran potongan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak, baik sebelum menggunakan metode TER maupun sesudahnya.
Berita Terkini:
- Anggota DPRD NTB Soroti IUP 18.500 Hektare Milik Prajogo: Tak Bermanfaat Bagi Masyarakat Lokal
- Pj. Gubernur NTB Dampingi Wamendagri Serahkan KTP untuk Siswa SMAN 1 Mataram Berumur 17 Tahun
- Pj. Gubernur Dampingi Wamendagri Bima Arya Kunjungi IPDN Kampus NTB
- Ekonomi NTB Alami Pertumbuhan dari Tahun ke Tahun
Hanya saja, apabila menggunakan penghitungan dengan metode TER, maka wajib pajak akan dibebankan potongan pajak yang lebih besar pada Desember.
Sementara, besaran potongan pajak per bulan pada periode Januari hingga November lebih kecil dibandingkan bulan Desember.
“Jika #KawanPajak mendapati PPh Pasal 21 mulai bulan ini hingga November lebih besar daripada biasanya, bisa jadi nanti di bulan Desember malah PPh Pasal 21 lebih kecil,” tulis keterangan pada unggahan tersebut. (STA)