3 Proyek PLN Dikawal Kejati NTB
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) mengawal tiga proyek PT. PLN di NTB.
Asisten Intelejen (Asintel) Kejati NTB, I Wayan Riana menyebut pengawalan ini sebagai bentuk Kejati mengawasi berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di NTB. Khususnya di bagian yang berpotensi menghambat pengerjaan proyek.
“Seperti Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT). Itu yang kami fokuskan,” katanya, Jumat, 29 Maret 2024.
Ketiga proyek PLN tersebut adalah pembangunan PLTU Lombok FTP-2 Pembangkit 100 MW di Padak Guar Kecamatan Sambelia, Lombok Timur.
Kemudian pembangunan Transmisi SUTT 150 kV Jeranjang – Sekotong di Dusun Taman Ayu, Kecamatan Gerung, menuju Dusun Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Berita Terkini:
- Polda NTB Sebut Benda Mirip Torpedo di Gili Trawangan Alat Pengukur Arus Air Laut
- Polisi Tangkap Kurir 1 Kg Sabu di Aikmel, Diduga Dikendalikan dari Lapas Tanjungpinang
- Pelatkab Sumbawa Resmi Digelar, 460 Atlet Digeber Menuju Porprov 2026
- Wabup Sumbawa Pimpin Langsung Gotong Royong di Kecamatan Rhee hingga Sidak Dishub
- Sinyal Kuat dari PPP NTB, Muzihir Diproyeksikan Maju Pilkada Mataram 2029
Terakhir pembangunan PLTMG Sumbawa-2 Pembangkit 30 MW di Dusun Labuhan Badas, Kecamatan Labuhan Badas, Sumbawa.
“Jadi ada tiga titik proyek yang kami kembalikan berikan pengawasan,” ucap Riana.
Pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan MOU antara Kejati NTB dengan pihak PLN yang diwakili General Manajer UIP Nusra, Abdul Nahwan, Kamis, 29 Maret 2024.
Dengan begini, jumlah proyek yang diawasi kejaksaan bertambah. Di mana sebelumnya Kejati NTB juga mengawal pembangunan Proyek Meninting, Lombok Barat dan proyek pipa SPAM di Lombok Timur. (KHN)



