Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) mengawal tiga proyek PT. PLN di NTB.
Asisten Intelejen (Asintel) Kejati NTB, I Wayan Riana menyebut pengawalan ini sebagai bentuk Kejati mengawasi berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di NTB. Khususnya di bagian yang berpotensi menghambat pengerjaan proyek.
“Seperti Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT). Itu yang kami fokuskan,” katanya, Jumat, 29 Maret 2024.
Ketiga proyek PLN tersebut adalah pembangunan PLTU Lombok FTP-2 Pembangkit 100 MW di Padak Guar Kecamatan Sambelia, Lombok Timur.
Kemudian pembangunan Transmisi SUTT 150 kV Jeranjang – Sekotong di Dusun Taman Ayu, Kecamatan Gerung, menuju Dusun Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Berita Terkini:
- Fahri dan Hashim Temui Airlangga, Bahas Program 3 Juta Rumah
- Salat Iduladha di LEM, Khatib Ajak Jemaah Teladani Nabi Ibrahim dalam Menghadapi Ujian
- Fahri Hamzah Bertemu Seskab Teddy, Berdiskusi Santai Ditemani Air Kelapa hingga Nasi Padang
- Guru Besar Unram Minta Gubernur Batalkan Rekomendasi 7 Calon Direksi Bank NTB Syariah
- 113 Dosen Lolos Hibah, STKIP Taman Siswa Bima Gelar Koordinasi Teknis dan Penguatan Publikasi
Terakhir pembangunan PLTMG Sumbawa-2 Pembangkit 30 MW di Dusun Labuhan Badas, Kecamatan Labuhan Badas, Sumbawa.
“Jadi ada tiga titik proyek yang kami kembalikan berikan pengawasan,” ucap Riana.
Pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan MOU antara Kejati NTB dengan pihak PLN yang diwakili General Manajer UIP Nusra, Abdul Nahwan, Kamis, 29 Maret 2024.
Dengan begini, jumlah proyek yang diawasi kejaksaan bertambah. Di mana sebelumnya Kejati NTB juga mengawal pembangunan Proyek Meninting, Lombok Barat dan proyek pipa SPAM di Lombok Timur. (KHN)