Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram membatasi kegiatan anak pada malam hari selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Hal itu tertuang dalam maklumat nomor: 06/III/2024 tentang batas waktu kegiatan anak pada malam hari di luar rumah di bulan suci Ramadan 1445, anak-anak di Kota Mataram hanya dibatasi hinggal pukul 22.00 Wita.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara menyebut penerbitan maklumat itu untuk menjaga kondisi dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Karena sering terjadinya niat dan kesempatan untuk kejahatan di atas pukul 22.00 Wita dan didominasi oleh anak-anak,” katanya.
Berita Terkini:
- Polisi Amankan 8 Pelaku Ilegal Fishing dan Puluhan Bahan Peledak di Perairan Bima
- Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Polisi Gegara Curi HP Perempuan saat Chek In di Hotel
- Dapat SP3, PT Autore Ngotot Lakukan Aktivitas di Perairan Sekaroh Lombok Timur
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD KLU Diusut Kejati NTB
Berikut Isi Maklumat Kapolresta Mataram:
- Dengan mempertimbangkan banyak anak yang melakukan kegiatan pada malam hari melewati pukul 22.00 Wita, sehingga berpotensi timbulnya gangguan ketertiban umum seperti balap liar dengan menggunakan kenalpot brong, balap lari, sepak bola di jalan raya dan perang petasan. Dengan ini Kepala Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram menyampaikan Maklumat sebagai berikut:
a. kegiatan/aktifitas anak-anak pada malam hari agar diisi dengan kegiatan belajar dan bila berkegiatan diluar rumah dibatasi, tidak melebihi pukul 22.00 Wita;
b. bagi orang tua / wali anak wajib melakukan pengawasan dan melakukan pembatasan waktu jika anak keluar rumah sampai pukul 22.00 Wita, jika belum pulang dalam batas waktu yang ditentukan orang tua wajib menghubungi untuk segera pulang ke rumah;
c. Untuk menghindari anak jadi korban dan pelaku kejahatan, orang tua/wali anak di Bulan Suci Ramadhan mengarahkan anak untuk melaksanakan Ibadah berupa Tadarusan di Masjid / Musala terdekat;
d. tidak diperbolehkan bagi anak berada di tempat-tempat hiburan malam seperti cafe/club malam, tempat massage / pijat dan lain-lain, serta tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu Kamtibmas.
- Setiap orang yang mempergunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Kenalpot Brong), dapat dijerat dengan Pasal 285 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan atau Pasal 503 KUHP tentang Ketertiban Umum, sedangkan untuk kegiatan balap lari, sepak bola di jalan raya dapat dijerat dengan Pasal 12 UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
Menurut Kapolres, peran orang tua lingkungan sekitar dan dinilai sangat penting untuk membantu mensosialisasikan mengimbau anak-anak agar tidak keluyuran hingga tengah malam. (KHN)