Lombok Timur (NTBSatu) – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lombok Timur menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ke bank sebagai jaminan mendapat pinjaman.
Hal itu diungkapkan Kepala Cabang Bank NTB Syariah Lombok Timur, Kasri Rahman, Kamis, 2 Mei 2024.
Ia menjelaskan, permohonan pengajuan pinjaman uang dari para ASN dan PPPK akan terlebih dahulu diukur dari Debt Service Ratio (DSR). Yaitu bank terlebih dahulu akan mengukur perbandingan jumlah utang dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.
Jika dilihat dari DSR tersebut, lanjut Rahman, maka para ASN dan PPPK di Lombok Timur nantinya akan mendapatkan pinjaman sebesar 50 sampai 75 persen.
Berita Terkini:
- Pemkot Mataram Siap Tutup Tempat Hiburan Tanpa Izin
- PON NTB: Investasi Berisiko Tinggi dan Ancaman Integrasi Wilayah
- Fauzi Terpilih Secara Aklamasi Ketuai FPTI Kota Bima
- 2.729 Jemaah Haji NTB Tiba di Makkah, 4 Orang Gagal Berangkat
- Maudy Ayunda Kerasukan di Foto Perdana Film “Para Perasuk”
“Bisa 75 persen, karena ada penghasilan lainnya atau sertifikasi. Itu kita sepakati bersama, tergantung rekomendasi bendahara dari OPD,” kata Rahman.
Sebelumnya, Pj Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik, mengimbau agar para ASN dan PPPK tidak menggadaikan SK untuk kebutuhan konsumtif.
“Itu tidak kami anjurkan dan tidak dilarang. Tapi ini soal perilaku. Kita sebagai ASN kan rezeki kita sudah lancar, tinggal bagaimana kita manajemennya saja. Saya sudah 30 tahun sebagi ASN, tapi tidak pernah menggadai SK,” ujar Taofik. (MKR)