Lombok Timur (NTBSatu) – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lombok Timur menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ke bank sebagai jaminan mendapat pinjaman.
Hal itu diungkapkan Kepala Cabang Bank NTB Syariah Lombok Timur, Kasri Rahman, Kamis, 2 Mei 2024.
Ia menjelaskan, permohonan pengajuan pinjaman uang dari para ASN dan PPPK akan terlebih dahulu diukur dari Debt Service Ratio (DSR). Yaitu bank terlebih dahulu akan mengukur perbandingan jumlah utang dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.
Jika dilihat dari DSR tersebut, lanjut Rahman, maka para ASN dan PPPK di Lombok Timur nantinya akan mendapatkan pinjaman sebesar 50 sampai 75 persen.
Berita Terkini:
- Sektor Tambang Lesu, Gubernur Iqbal Genjot Pariwisata Jadi Pendongkrak Ekonomi
- Milad ke-10, Majelis Ta’lim Darunnajah Al-Irsyadi Gelar Lomba Cerpen Nasional
- Cahaya Wukuf di Arafah, Alarm Spiritual bagi Kepemimpinan Modern
- NTB Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak, Catatkan 900 Kasus
- Alasan Ada Penugasan, Mantan Kadis Dikbud NTB Kembali Mangkir Sidang OTT Kabid SMK
“Bisa 75 persen, karena ada penghasilan lainnya atau sertifikasi. Itu kita sepakati bersama, tergantung rekomendasi bendahara dari OPD,” kata Rahman.
Sebelumnya, Pj Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik, mengimbau agar para ASN dan PPPK tidak menggadaikan SK untuk kebutuhan konsumtif.
“Itu tidak kami anjurkan dan tidak dilarang. Tapi ini soal perilaku. Kita sebagai ASN kan rezeki kita sudah lancar, tinggal bagaimana kita manajemennya saja. Saya sudah 30 tahun sebagi ASN, tapi tidak pernah menggadai SK,” ujar Taofik. (MKR)