Penjual Minuman Beralkohol Kedaluwarsa Diamankan Polisi, Dijerat Pasal Berlapis
Mataram (NTBSatu) – Seorang pengedar minuman beralkohol kedaluwarsa atau tidak layak edar inisial AHEP asal Desa Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat diamankan Dit Resnarkoba Polda NTB.
Dir Resnarkoba, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, AHEP diamankan pada 29 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 Wita di Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat.
Pria usia 28 tahun terbukti menjual, menawarkan, menyerahkan barang yang membahayakan nyawa kesehatan orang lain, atau pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memiliki izin.
Modusnya, AHEP membeli 289 dus minuman beralkohol yang sudah kedaluwarsa di distributor di Pulau Bali. Kemudian, label minuman tersebut diganti dengan label baru agar bisa dijual kembali.
“Saat ditangkap, dia dan karyawannya sedang mengganti label minuman beralkohol,” kata Deddy kepada wartawan, Selasa, 19 Maret 2024.
Berita Terkini:
- Polres Lombok Timur Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Terara, Barang Bukti Disembunyikan di Dapur
- Perumdam Bintang Bano Dikabarkan PHK 15 Karyawan, Disnakertrans KSB Segera Panggil Manajemen
- Mandalika Kembali Jadi Pusat Perhatian Otomotif Dunia Lewat Gelaran GT World Challenge Asia 2026
- Prabowo Terima Penasihat Danantara Ray Dalio di Istana, Bahas Prospek Ekonomi Indonesia
Setelah mengganti labelnya, ratusan dus berisi ribuan botol minuman tersebut kemudian dijual ke sejumlah kafe atau tempat hiburan di wilayah Senggigi, Lombok Barat.
“Dia mengganti stiker (label) lama dengan label baru yang telah didesain,” ucapnya.
Deddy menyebut, AHEP mendapat keuntungan hingga puluhan juta dari aktivitas terlarangnya ini. Buktinya, sejak November 2023 hingga Februari 2024, dia berhasil meraup keuntungan Rp49 juta.
“Dan itu (keuntungan diperoleh AHEP, red) dari menjual minuman yang tidak memiliki izin edar,” tegasnya.



