Mataram (NTBSatu) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menargetkan penghimpunan zakat infak dan sedekah (ZIS) tahun 2024 sebesar Rp6,5 miliar.
Kepala Baznas Kota Mataram H Djaswad di Mataram mengatakan, target tersebut naik dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp6 miliar dengan realisasi Rp5,8 miliar.
“Untuk mencapai target tersebut Baznas selalu terbuka dalam penggunaan dan penyaluran ZIS yang sudah terhimpun untuk berbagai program bantuan yang sudah direncanakan,” jelasnya, Jumat 8 Maret 2024.
Program-program bantuan yang sudah dilaksanakan akan dilaporkan secara berkala tiga bulan sekali. Sehingga memotivasi para muzaki untuk lebih aktif dan yakin berzakat melalui Baznas.
Pendistribusian ZIS oleh Baznas Kota Mataram dilaksanakan melalui lima program yaitu, program Mataram peduli, Mataram sejahtera, Mataram cerdas, Mataram sehat, dan Mataram taqwa.
Berita Terkini:
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
- Profil ANTV, Satu Grup dengan TVOne hingga PHK Massal di Akhir 2024
Penerima bantuan tersebut berdasarkan target sasaran masyarakat miskin sesuai dengan 8 sanad penerima zakat dalam Al Quran.
Selain itu, untuk program Satu Keluarga Satu Sarjana (SKSS) tahun 2024 tersedia kuota 20 orang yang belum mendapatkan bantuan tersebut.
Masyarakat yang mendapatkan harus dilakukan seleksi yang ketatbsesuai dengan kriteria yakni, keluarga tidak mampu, dan berprestasi.
“Untuk jumlah yang di dapatkan dari program SKSS mendapatkan Rp 5 juta, sedangkan untuk program Rumah Layak Huni per Kartu Keluarga mendapatkan Rp 25 juta,” terang Djaswad.
Akan tetapi, untuk program layak huni belum ditentukan berapa jumlah yang akan mendapatkan bantuan tersebut. Hal itu karen Baznas Kota Mataram belum bisa menentukan berapa jumlah zakat yang akan masuk.
“Akan tetapi target kami akan menyalurkan ke 26 KK, itupun balik lagi melihat jumlah masuknya zakat,” tuturnya.
Sebelum diberikan bantuan rumah layak huni, Dinas Permukiman, Lurah dan Camat untuk mengecek apakah masyarakat tersebut layak untuk mendapatkan bantuan. (WIL)