Lombok Timur (NTBSatu) – Sebanyak 3 dari 18 saksi partai politik (parpol) di Kabupaten Lombok Timur menolak hasil pleno yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur, Minggu, 3 Maret 2024.
Tiga partai yang menyatakan protes itu adalah Gelora, NasDem, dan PDIP.
Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, menyebut penolakan itu akibat beberapa persoalan. Salah satunya adalah hilangnya suara partai sehingga meminta revisi ulang perhitungan suara. Salah satunya diduga terjadi di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Jerowaru.
Namun Suci mengarahkan agar protes tersebut dilimpahkan pada pleno tingkat selanjutnya dengan mengisi formulir keberatan.
“Itu susah kita akomodir, dan kita kasih form keberatan saksi,” kata Suci, Senin, 4 Maret 2024.
Berita Terkini:
- Bang Zul Contoh Kepemimpinan Lee Kuan Yew: Investasi di Pendidikan
- Program Beasiswa NTB dan Industrialisasi, Bang Zul Terinspirasi dari Lee Kuan Yew
- Hendri Satrio: Bang Zul Harus Tuntaskan Dua Periode untuk Keberlanjutan Pembangunan NTB
- Kades dan ASN di 4 Kecamatan Lombok Timur Diduga Cawe-cawe Selama Kampanye Pilkada
Ia menjelaskan, jika ditemukan saksi keberatan dan penyelesaian tidak bisa dilakukan di kabupaten, maka
dapat disampaikan di pleno tingkat Provinsi.
Meski begitu, ia menyebut keberatan atas hasil rekapitulasi merupakan hak semua parpol dan dapat mengajukan keberatan.
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Timur, Suaidi Mahsun, mengatakan semestinya tiap saksi parpol dapat menyertakan dokumen keberatan agar persoalan dapat dilselesaikan langsung saat dilakukan pleno di kabupaten.
Prosedur itu, ucap Suaidi, tertuang dalam Pasal 399 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jika keberatannya disertakan, maka dapat diselesaikan saat itu juga.
“Sudah kita umumkan, tapi kemarin saya liat malah saksi-saksi yang keberatan langsung pulang, bukan menyertakan dokumen,” ujar Suaidi. (MKR)