6 Pemegang Kursi Dapil 4 DPRD NTB Per 2 Maret 2024
Lombok Timur (NTBSatu) – Rekapitulasi surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) DPRD Provinsi NTB Dapil 4 (Lombok Timur bagian selatan/B) telah mencapai 82,54 persen per Sabtu, 2 Maret 2024 pukul 13.00 Wita.
Hingga saat ini, sebagian besar partai politik (parpol) peraih suara terbanyak bersaing ketat mengamankan jatah 6 kursi di Dapil tersebut.
NasDem yang sebelumnya menjadi pemilik kursi terakhir kini disalip Perindo dengan selisih yang tipis. Begitupun dengan Gerindra dan PKS yang terus bergiliran mengamankan kursi kedua.
Sementara posisi puncak masih diamankan Golkar dengan perolehan 25.277 suara.
Merunut hasil rekapitulasi yang hampir rampung itu, parpol beserta calon legislatif (caleg) yang akan menduduki 6 kursi di Dapil tersebut sudah mulai bisa dipetakan.
Berita Terkini:
- Sektor Perikanan Jadi Andalan Desa Labuhan Sangoro Sumbawa
- Distribusi Air Masih Jadi Tantangan Sektor Pertanian Desa Lunyuk Rea Sumbawa
- Pertanian dan Peternakan Jadi Sektor Unggulan Desa Jamu Sumbawa
- Marina Bay Sekotong Jawab Keraguan, Rombak Total Manajemen
Berikut adalah daftar parpol peraih suara tertinggi beserta calonnya yang berpotensi kuat menempati 6 kursi DPRD NTB di Dapil 4:
- Golkar 25.277 suara. Caleg peraih suara terbanyak: Hamdan Kasim 11.255 suara
- PKS 24.893 suara. Caleg peraih suara terbanyak: Burhanuddin 13.409 suara
- Gerindra 24.781 suara. Caleg peraih suara terbanyak: Desy Susanti 8.641 suara
- PKB 22.321 suara. Caleg peraih suara terbanyak: Roi Lasmana 13.977 suara
- Demokrat 18.902 suara. Caleg peraih suara terbanyak: R Rahadian Soedjono 10.452 suara
- Perindo 15.758 suara. Caleg peraih suara terbanyak: M Nashib Ikroman 9.369 suara.
Dapil NTB 4 terdiri dari Kecamatan Keruak, Sakra, Sakra Timur, Sakra Barat, Terara, Sikur, Montong Gading, dan Jerowaru.
Perolehan suara dan kursi yang digambarkan dalam artikel ini adalah perolehan suara sementara yang diolah redaksi NTBSatu dari laman resmi KPU RI.
Karenanya, daftar nama tersebut tidak bersifat final mengingat rekapitulasi surat suara belum rampung dilakukan.
Hasil akhir yang bersifat resmi dan final ditentukan berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU. (MKR)



