Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama, Manggalewa, Dompu tahun 2017 terus berproses. Terbaru, penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
Meski sudah ada penetapan tersangka, penyidik sampai saat ini belum membuka identitas dan jumlah tersangka.
“Kami sudah tetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” kata Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Rabu 5 April 2023.
Dia pun memastikan, kasus tersebut terus berjalan. Di tahap penyelidikan dan penyidikan, sejumlah saksi juga sudah menjalani pemeriksaan.
Para saksi itu yakni konsultan perencanaan, pengawas, kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), rekanan, dan saksi ahli.
Dari keterangan para saksi, penyidik mengantongi bukti berupa data dan dokumen lainnya. Sementara, hasil analisa dari ahli konstruksi dari Universitas Mataram yang telah melakukan cek fisik, ada dugaan pembangunannya tidak sesuai perencanaan.
“Kita temukan adanya perbuatan melawan hukum, makanya kita tetapkan tersangka,” tukasnya.
Sebagai informasi, pembangunan rumah Sakit Pratama Manggelewa berjalan tahun 2017. Anggarannya bersumber dari APBD Dompu sebesar Rp17 miliar. PT SA, perusahaan asal Sulawesi Selatan memenangkan tender dengan harga penawaran Rp15,76 miliar. (MIL)
Lihat juga:
- Jaksa Keok, Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita Terancam Hilang
- Kloter Pertama Jemaah Haji NTB Tiba di Bandara Lombok
- Meski Sering Kalah, Ternyata Timnas Indonesia Pernah 5 Kali Menang Lawan Jepang
- Aruna Senggigi Lombok Hadirkan Liburan Sekolah yang Edukatif dan Berkesan untuk Keluarga
- Usai Dideportasi, Greta Thunberg Sebut Israel Melanggar Hukum Internasional