Penyidik Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RS Pratama Manggalewa Dompu
Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama, Manggalewa, Dompu tahun 2017 terus berproses. Terbaru, penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
Meski sudah ada penetapan tersangka, penyidik sampai saat ini belum membuka identitas dan jumlah tersangka.
“Kami sudah tetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” kata Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Rabu 5 April 2023.
Dia pun memastikan, kasus tersebut terus berjalan. Di tahap penyelidikan dan penyidikan, sejumlah saksi juga sudah menjalani pemeriksaan.
Para saksi itu yakni konsultan perencanaan, pengawas, kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), rekanan, dan saksi ahli.
Dari keterangan para saksi, penyidik mengantongi bukti berupa data dan dokumen lainnya. Sementara, hasil analisa dari ahli konstruksi dari Universitas Mataram yang telah melakukan cek fisik, ada dugaan pembangunannya tidak sesuai perencanaan.
“Kita temukan adanya perbuatan melawan hukum, makanya kita tetapkan tersangka,” tukasnya.
Sebagai informasi, pembangunan rumah Sakit Pratama Manggelewa berjalan tahun 2017. Anggarannya bersumber dari APBD Dompu sebesar Rp17 miliar. PT SA, perusahaan asal Sulawesi Selatan memenangkan tender dengan harga penawaran Rp15,76 miliar. (MIL)
Lihat juga:
- Jelang Nataru, Bupati Jarot Instruksikan Kunci Stok Pangan dan Putus Siklus Latah Petani
- Mahasiswa asal Mataram Ditemukan Tewas di Pantai Kerandangan 3
- HAKTP 2025, Gubernur Iqbal Ungkap Harapan Besar Perlindungan Perempuan dan Anak di NTB
- IGA 2025, Kemendagri Nobatkan NTB sebagai Provinsi Sangat Inovatif
- Masuk Prioritas Nasional, Pemprov NTB Genjot Transformasi 4.500 Koperasi Aktif



