Lombok Timur (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur mengaku heran ihwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur menyatakan oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) melakukan tindak pidana.
Pasalnya, dugaan pelanggaran pemungutan suara di TPS 02 Desa Bandok, Kecamatan Wanasaba, itu belum diproses melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Kita tidak tahu kenapa bisa disimpulkan seperti itu, karena belum diproses,” kata Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun, Senin, 26 Februari 2024.
Sebelumnya, lanjut Suaidi, pihaknya sudah memberikan rekomendasi tindakan terhadap TPS yang terindikasi bermasalah, salah satunya TPS 02 Bandok. Namun penyematan label tindak pidana ia rasa terlalu dini.
Terlepas dari itu, kata Suaidi, pihaknya bersama kepolisian dan kejaksaan di Sentra Gakkumdu tetap akan melakukan pemeriksaan kepada KPPS dan pihak terkait di TPS 02 Desa Bandok.
Berita Terkini:
- NTB Darurat Preman, 302 Kasus Diungkap Selama 14 Hari
- Respons Guru Besar Unram Terkait Tuntutan Pembentukan PPS, Tepis Isu Kesenjangan Pembangunan
- Tempat Biliar di Mataram Dapat Sanksi Tegas Gegara Dibangun Tanpa Izin
- Tersangka Korupsi KUR Rp450 Juta di BNI Bima Masuk DPO
“Terserlah lah KPU mungkin bilang apa. Tapi nanti akan kita panggil Ketua KPPS-nya untuk pemeriksaan,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, mengatakan terdapat indikasi pelanggaran pidana di TPS 02 Desa Bandok sehingga tidak dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Di mana oknum KPPS diduga menggunakan hak pilih seseorang yang sedang berada di luar negeri.
“Jika kita mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 533, pada TPS 02 tidak kita temukan unsur PSU, melainkan masuk ke pidana,” kata Makbullah, Jumat, 23 Februari 2024 lalu. (MKR)