ISU SENTRALLombok TimurPolitik

Update Perolehan Kursi DPRD NTB di Dapil 3 Lombok Timur Per Rabu 21 Februari

Selong (NTBSatu) – Rekapitulasi surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) DPRD Provinsi NTB Dapil III (Lombok Timur bagian utara) sudah mencapai 65,98 persen per Rabu, 21 Februari 2024, pukul 11.00 Wita.

Artinya hanya tersisa 842 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang belum direkapitulasi di Dapil tersebut.

Berbeda dengan DPR RI, pembagian kursi DPRD tidak menggunakan metode ambang batas minimum parlemen (Parliamentary Threshold/PT) yaitu suara partai minimum 4 persen. Melainkan semua partai dilibatkan dengan rumusan: suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil, sampai kuota kursi masing-masing Dapil habis, atau disebut dengan rumus Sainte Lague.

Diketahui, Dapil NTB III mendapat kuota 9 kursi dari total 65 kursi anggota DPRD Provinsi NTB.

Sementara ini, raihan suara tertinggi di Dapil NTB III ditempati oleh Golkar dengan jumlah 39.886. Dengan perolehan suara yang tinggi itu, Golkar sementara mengamankan dua kursi di Dapil NTB III, yaitu kursi pertama dan kesembilan.

Kemudian perolehan suara tertinggi di Dapil NTB III ditempel oleh Gerindra dan PKS di posisi dua dan tiga.

Berita Terkini:

Berikut adalah daftar parpol peraih suara terbanyak di Dapil NTB III serta calon terkuatnya yang berpotensi mendapatkan kursi pada Pemilu 2024:

  1. Golkar: 39.886 (Baiq Isvie Rupaeda: 20.755)
  2. Gerindra: 27.836 (Lale Yaqutunnafis: 14.229)
  3. PKS: 24.774 (Muhannan Mu’min Mushonnaf: 6.915)
  4. PAN: 17.764 (Hulaemi: 6.687)
  5. Perindo: 15.352 (Sholah Sukarnawadi: 8.543)
  6. PKB: 14.633 (Abdul Wahid: 8.849)
  7. Demokrat: 13.561 (Lalu Zaenul Hamdi: 6.653)
  8. PPP: 13.434(Ruhaiman: 8.037)
  9. Golkar: 13.295,3 (setelah pembagian Sainte Lague) (Daeng Paelori: 12.903).

Real count suara partai  tersebut menggunakan data perolehan suara yang berasal dari Formulir Model C1 Plano (dokumen yang mencatat hasil penghitungan suara Pemilu).

Perolehan suara dan kursi yang digambarkan dalam artikel ini adalah perolehan suara sementara yang diolah redaksi NTBSatu dari laman resmi KPU RI, pada Rabu, 21 Februari 2024, pukul 11.00 Wita

Karenanya, daftar nama tersebut tidak bersifat final mengingat rekapitulasi surat suara belum rampung dilakukan.

Hasil akhir yang bersifat resmi dan final ditentukan berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU, dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Dapil NTB III sendiri terdiri dari Kecamatan Masbagik, Selong, Sukamulia, Pringgabaya, Aikmel, Sambelia, Pringgasela, Suralaga, Wanasaba, Sembalun, Suwela, Labuhan Haji, dan Lenek. (MKR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button