Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat hasil sementara pemilihan DPRD Dapil Nusa Tenggara Barat 3.
Perlu diketahui, alokasi DPRD NTB Pemilu serentak pada 14 Februari 2024, yakni 8 dapil dan 65 kursi.
Adapun Dapil 3 adalah Kabupaten Lombok Timur A yang meliputi, Kecamatan Masbagik, Sukamulia, Selong, Pringgabaya, Aikmel, Sambelia, Pringgasela, Suralaga, Wanasaba, Sembalun, Suwela, Labuhan haji, dan Lenek mendapatkan jatah 9 kursi.
Berdasarkan data di laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang diolah NTBSatu per Selasa, 20 Februari 2024, pukul 18.00 WIB, terlihat sudah 65,66 persen suara yang masuk pada 1.625 dari 2.475 TPS.
Berikut ini adalah 9 besar Partai politik dengan perolehan suara terbanyak:
- Golkar: 39.478 suara (17,32 persen)
- Gerindra: 27.724 suara (12,16 persen)
- PKS: 24.684 suara (10,83 persen)
- PAN: 17.650 suara (7,74 persen)
- Perindo: 15.296 suara (6,71 persen)
- PKB: 14.557 suara (6,39 persen)
- Demokrat: 13.544 suara (5,94 persen)
- PPP: 13.418 suara (5,89 persen)
- PBB: 12.602 suara (5,53 persen)
Berita Terkini:
- Gembar-gembor NTB Mendunia, Petani Jagung Menjerit Akibat Harga Anjlok
- Peternak Sapi Demo di Pelabuhan Gili Mas, 14 Ekor Mati karena Dehidrasi
- Maia Estianty Kenang Kebaikan Hotma Sitompul dan Sesal Rossa Lewatkan Telepon Terakhir Mendiang Titiek Puspa
- iPhone 17 Segera Meluncur, Bentuk Kameranya Jauh Berubah
Adapun nama Caleg dengan perolehan tertinggi di masing-masing partai, antara lain:
- Golkar: Baiq Isvie Rupaeda dengan 20.507 suara
- Gerindra: Lale Yaqutunnafis dengan 14.226 suara
- PKS: TGH. Muhannan Mu’min Mashonnaf dengan 6.894 suara
- PAN: Hulaemi dengan 6.638 suara
- Perindo: TGH. Sholah Sukarnawadi dengan 8.524 suara
- PKB: H. Abdul Wahid dengan 8.843 suara
- Demokrat: H. Lalu Zaenul Hamdi dengan 6.639 suara
- PPP: H. Ruhaiman dengan 8.036 suara
- PBB: Muliadi dengan 6.777 suara
Untuk diketahui, perolehan suara dan kursi yang digambarkan dalam artikel ini adalah perolehan suara sementara yang diolah redaksi NTBSatu dari laman resmi KPU RI, pada tanggal 20 Februari 2024, pukul 18.00 WIB.
Karenanya, ulasan ini adalah gambaran hasil sementara yang tidak merepresentasikan hasil akhir dari perolehan kursi dan suara Pemilu 2024.
Hasil akhir yang bersifat resmi dan final, ditentukan berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU, dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. (STA)