ISU SENTRALLombok TimurPolitik

Update Siang Ini! 9 Caleg Teratas Real Count KPU DPRD Dapil 3 Lombok Timur A, Baiq Isvie Raih Suara Tertinggi

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat hasil sementara pemilihan DPRD Dapil Nusa Tenggara Barat 3.

Perlu diketahui, alokasi DPRD NTB Pemilu serentak pada 14 Februari 2024, yakni 8 dapil dan 65 kursi.

Adapun Dapil 3 adalah Kabupaten Lombok Timur A yang meliputi, Kecamatan Masbagik, Sukamulia, Selong, Pringgabaya, Aikmel, Sambelia, Pringgasela, Suralaga, Wanasaba, Sembalun, Suwela, Labuhan haji, dan Lenek mendapatkan jatah 9 kursi.

Berdasarkan data di laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang diolah NTBSatu per Senin, 19 Februari 2024, pukul 14.00 WIB, terlihat sudah 64,44 persen suara yang masuk pada 1.595 dari 2.475 TPS.

Berikut ini adalah 9 besar Partai politik dengan perolehan suara terbanyak:

  1. Golkar: 35.670 suara (17,03 persen)
  2. Gerindra: 25.341 suara (12,1 persen)
  3. PKS: 22.414 suara (10,7 persen)
  4. PAN: 16.347 suara (7,8 persen)
  5. Perindo: 14.385 suara (6,87 persen)
  6. PKB: 13.636 suara (6,51 persen)
  7. Demokrat: 12.468 suara (5,95 persen)
  8. PPP: 12.416 suara (5,93 persen)
  9. PBB: 11.873 suara (5,67 persen)
Berita Terkini:

Adapun nama Caleg dengan perolehan tertinggi di masing-masing partai, antara lain:

  1. Golkar: Baiq Isvie Rupaeda dengan 18.293 suara
  2. Gerindra: Lale Yaqutunnafis dengan 12.956 suara
  3. PKS: TGH. Muhannan Mu’min Mashonnaf dengan 6.232 suara
  4. PAN: Hulaemi dengan 6.339 suara
  5. Perindo: TGH. Sholah Sukarnawadi dengan 8.004 suara
  6. PKB: H. Abdul Wahid dengan 8.250 suara
  7. Demokrat: H. Lalu Zaenul Hamdi dengan 6.290 suara
  8. PPP: H. Ruhaiman dengan 7.622 suara
  9. PBB: Muliadi dengan 6.317 suara

Untuk diketahui, perolehan suara dan kursi yang digambarkan dalam artikel ini adalah perolehan suara sementara yang diolah redaksi NTBSatu dari laman resmi KPU RI, pada tanggal 19 Februari 2024, pukul 14.00 WIB.

Karenanya, ulasan ini adalah gambaran hasil sementara yang tidak merepresentasikan hasil akhir dari perolehan kursi dan suara Pemilu 2024.

Hasil akhir yang bersifat resmi dan final, ditentukan berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU, dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. (STA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button