Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat hasil sementara pemilihan DPRD Dapil Nusa Tenggara Barat 3.
Perlu diketahui, alokasi DPRD NTB Pemilu serentak pada 14 Februari 2024, yakni 8 dapil dan 65 kursi.
Adapun Dapil 3 adalah Kabupaten Lombok Timur A yang meliputi, Kecamatan Masbagik, Sukamulia, Selong, Pringgabaya, Aikmel, Sambelia, Pringgasela, Suralaga, Wanasaba, Sembalun, Suwela, Labuhan haji, dan Lenek mendapatkan jatah 9 kursi.
Berdasarkan data di laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang diolah NTBSatu per Senin, 19 Februari 2024, pukul 14.00 WIB, terlihat sudah 64,44 persen suara yang masuk pada 1.595 dari 2.475 TPS.
Berikut ini adalah 9 besar Partai politik dengan perolehan suara terbanyak:
- Golkar: 35.670 suara (17,03 persen)
- Gerindra: 25.341 suara (12,1 persen)
- PKS: 22.414 suara (10,7 persen)
- PAN: 16.347 suara (7,8 persen)
- Perindo: 14.385 suara (6,87 persen)
- PKB: 13.636 suara (6,51 persen)
- Demokrat: 12.468 suara (5,95 persen)
- PPP: 12.416 suara (5,93 persen)
- PBB: 11.873 suara (5,67 persen)
Berita Terkini:
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
- Dibantai 6-0 di Liga 4 Nasional, Persidom Dompu Diolok-olok Netizen
- Dukung Interpelasi DAK, Demokrat–PPR Lawan Arus di DPRD NTB
Adapun nama Caleg dengan perolehan tertinggi di masing-masing partai, antara lain:
- Golkar: Baiq Isvie Rupaeda dengan 18.293 suara
- Gerindra: Lale Yaqutunnafis dengan 12.956 suara
- PKS: TGH. Muhannan Mu’min Mashonnaf dengan 6.232 suara
- PAN: Hulaemi dengan 6.339 suara
- Perindo: TGH. Sholah Sukarnawadi dengan 8.004 suara
- PKB: H. Abdul Wahid dengan 8.250 suara
- Demokrat: H. Lalu Zaenul Hamdi dengan 6.290 suara
- PPP: H. Ruhaiman dengan 7.622 suara
- PBB: Muliadi dengan 6.317 suara
Untuk diketahui, perolehan suara dan kursi yang digambarkan dalam artikel ini adalah perolehan suara sementara yang diolah redaksi NTBSatu dari laman resmi KPU RI, pada tanggal 19 Februari 2024, pukul 14.00 WIB.
Karenanya, ulasan ini adalah gambaran hasil sementara yang tidak merepresentasikan hasil akhir dari perolehan kursi dan suara Pemilu 2024.
Hasil akhir yang bersifat resmi dan final, ditentukan berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU, dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. (STA)